PANTAU CRIME– Pengadilan Tinggi Tanjung Karang memperkuat putusan Pengadilan Negeri Tanjung Karang dalam kasus korupsi penyimpangan penetapan pajak BPHTB Waris dengan terdakwa Drs. Waskito Joko Suryanto, S.H., M.H..
Salinan putusan Nomor 03/PID.SUS-TPK/2025/PT TJK, yang diterbitkan pada 3 Februari 2025, telah diterima Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu pada 21 Februari 2025.
Waskito, mantan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pringsewu, dinyatakan terbukti bersalah karena merugikan negara sebesar Rp576,4 juta.
Isi Putusan Banding: Hukuman Penjara Dikurangi, Kewajiban Pengembalian Dana Diperkuat
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tanjung Karang, yang diketuai oleh Saryana, S.H., M.H., dengan anggota H. Aksir, S.H., M.H., dan Sondang Marpaung, S.H., M.H., menjatuhkan putusan sebagai berikut:
✅ Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sesuai Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
✅ Menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp50 juta, dengan subsider 2 bulan kurungan.
✅ Menghukum terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp326,4 juta. Jika tidak dibayar, harta benda terdakwa akan disita, dan jika tidak mencukupi, diganti dengan 2 tahun penjara.
✅ Merampas uang titipan sebesar Rp250 juta dari saksi Dr. Retno untuk negara.
✅ Membebankan biaya perkara Rp5.000 kepada terdakwa.
Perubahan dari Putusan Pengadilan Negeri
🔹 Hukuman penjara dikurangi dari 3 tahun menjadi 2 tahun.
🔹 Pidana pengganti jika uang pengganti tidak dibayar meningkat dari 1 tahun menjadi 2 tahun penjara.
Kejari Pringsewu Kaji Langkah Lanjutan
Menurut Kasi Intelijen Kejari Pringsewu, I. Kadek Dwi Ariatmaja, putusan ini masih akan dipelajari oleh jaksa untuk menentukan apakah akan mengajukan kasasi atau menerima putusan banding.
“Kami akan mengkaji lebih lanjut isi putusan ini untuk menentukan langkah hukum berikutnya,” ujarnya.
Kasus ini menjadi pengingat bagi pejabat daerah agar tidak menyalahgunakan kewenangan dalam pengelolaan pajak dan keuangan negara.***