PANTAU CRIME – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek Bendungan Marga Tiga, Lampung Timur, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 45 miliar, kembali digelar di pengadilan pada Kamis (27/2/2025).
Dalam persidangan tersebut, tiga saksi dihadirkan, yaitu Ilhamuddin, Kompol Edi Kurniawan (Kabag Ops Polres Lampung Timur), serta Kemari, SH, MH (Ketua Komisi III DPRD Lampung Timur).
Ilhamuddin: Uang Rp 720 Juta Dibagikan di Rumah Kemari
Dalam kesaksiannya, Ilhamuddin mengungkapkan bahwa uang senilai Rp 720 juta dibagikan di rumah Kemari, anggota DPRD dari Partai Golkar. Ia menyebut uang tersebut dibawa oleh Sukirdi untuk didistribusikan kepada beberapa orang.
“Saya menerima Rp 140 juta, sementara Okta mendapatkan Rp 85 juta. Setelah menerima uang, saya langsung keluar dari rumah Kemari dan pulang,” ujar Ilhamuddin.
Kompol Edi Kurniawan Bantah Terima Uang Hasil Korupsi
Saksi lainnya, Kompol Edi Kurniawan, yang kini menjabat Kabag Ops Polres Lampung Timur, membantah menerima aliran dana hasil markup ganti rugi tanam tumbuh sebesar Rp 200 juta.
Menurutnya, uang tersebut bukan bagian dari dana proyek, melainkan pembayaran hutang dari Alin, yang memiliki pinjaman sebesar Rp 100 juta dengan jaminan sertifikat tanah.
“Alin mentransfer Rp 200 juta sebagai pembayaran hutangnya kepada saya, bukan sebagai bagian dari pembagian uang proyek,” tegasnya.
Kemari Akui Ada Pembagian Uang, tetapi Sebagai Kuasa Hukum
Sementara itu, Kemari, SH, MH, Ketua Komisi III DPRD Lampung Timur, membenarkan bahwa rumahnya digunakan sebagai tempat berkumpul dan membagikan uang Rp 720 juta. Namun, ia mengklaim bahwa pertemuan tersebut terjadi karena dirinya merupakan kuasa hukum Sukirdi.
“Saya memang menerima uang Rp 20 juta dari Sukirdi, tapi itu sebagai pembayaran jasa hukum saya,” ujarnya di hadapan majelis hakim.
Empat Tersangka Sudah Ditetapkan
Dalam kasus ini, Polda Lampung telah menetapkan empat tersangka, yaitu AR, ILH, OP, dan AS. Penyelidikan masih terus berlanjut guna mengungkap keterlibatan pihak lain serta menelusuri lebih jauh aliran dana korupsi proyek Bendungan Marga Tiga.
Sidang ini dijadwalkan berlanjut pekan depan untuk mendengarkan keterangan saksi tambahan serta mendalami bukti yang ada.***