PANTAU CRIME – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang kembali menggelar sidang kasus dugaan korupsi proyek pengadaan tanah dan tanam tumbuh di Bendungan Marga Tiga, Kabupaten Lampung Timur, Kamis (27/2/2025). Sidang kali ini menghadirkan Ketua Komisi III DPRD Lampung Timur, Kemari, dan Kabag Ops Polres Lampung Timur, Edi Kurniawan, sebagai saksi.
Keduanya diperiksa terkait dugaan penerimaan aliran dana dari proyek yang merugikan negara hingga Rp 43,41 miliar.
Kesaksian Ilhamudin: Uang Dibagi di Rumah Kemari
Dalam sidang sebelumnya, saksi Ilhamudin menyebut bahwa ada pembagian uang sebesar Rp 720 juta di rumah Kemari. Dana tersebut diduga berasal dari proyek pengadaan tanah untuk Bendungan Marga Tiga.
“Saat itu uang Rp 720 juta dibawa Sukirdi. Saya mendapat Rp 140 juta, Okta Rp 85 juta, dan untuk Edi Kurniawan diberikan melalui Alin Setiawan. Setelah itu, saya tidak tahu siapa lagi yang menerima uang karena saya langsung pulang,” ungkap Ilhamudin di hadapan majelis hakim.
Edi Kurniawan Bantah Terima Uang Korupsi
Edi Kurniawan dalam kesaksiannya membantah tuduhan tersebut. Ia mengakui menerima Rp 200 juta, tetapi uang itu disebutnya sebagai pembayaran utang dari Ilhamudin.
“Dulu Ilhamudin menggadaikan sertifikat tanahnya ke saya senilai Rp 100 juta. Kemudian, dia membayar utangnya sebesar Rp 200 juta melalui transfer ke rekening adik saya,” ujar Edi Kurniawan.
Kemari: Hanya Terima Rp 20 Juta untuk Jasa Advokat
Sementara itu, Kemari membenarkan adanya pertemuan di rumahnya, tetapi ia menegaskan bahwa dirinya tidak menerima bagian dari aliran dana proyek.
“Mereka memang berkumpul dan membagi-bagikan uang, tetapi saya tidak tahu-menahu soal itu. Saya hanya menerima Rp 20 juta dari Sukirdi sebagai pembayaran jasa advokat,” kata Kemari dalam persidangan.
Empat Tersangka dalam Kasus Korupsi Bendungan Marga Tiga
Kasus ini telah menyeret empat tersangka, yakni:
- Ilhamudin – Warga Dusun Melaris, Desa Negeri Jemanten, Marga Tiga, Lampung Timur.
- AR – Kepala BPN Lampung Timur periode 2020-2022.
- Alin Setiawan – Mantan Kepala Desa Trimulyo.
- Okta – Anggota satuan tugas proyek Bendungan Marga Tiga.
Sidang lanjutan akan digelar pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan untuk mengungkap lebih jauh dugaan aliran dana dalam proyek ini.***