PANTAU CRIME – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kotabumi bersama Polres Lampung Utara dan Kodim 0412/LU menggelar razia gabungan pada Rabu malam (26/2/2025). Operasi mendadak ini bertujuan untuk memastikan lapas bebas dari barang terlarang yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban.
Dalam razia yang berlangsung sejak pukul 21.00 WIB, petugas memeriksa 34 kamar narapidana yang dihuni oleh 792 warga binaan. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan dua unit handphone, alat cukur, pemanas air, gunting, serta gelas dan sendok berbahan stainless yang dapat disalahgunakan oleh napi.
Petugas Sisir Seluruh Kamar, Razia Dilakukan Mendadak
Dipimpin langsung oleh Kalapas Kotabumi, Sudirman Jaya, razia dilakukan dengan membagi petugas ke dalam tiga regu. Pemeriksaan menyeluruh dilakukan terhadap kamar dan badan narapidana, bahkan beberapa napi yang sudah tertidur turut diperiksa.
“Kami menemukan beberapa barang terlarang, termasuk handphone yang seharusnya tidak ada di dalam lapas. Ini menunjukkan masih adanya celah dalam pengawasan yang harus kami perbaiki,” ujar Sudirman Jaya.
Meski demikian, petugas tidak menemukan narkoba maupun senjata tajam dalam operasi tersebut.
Perketat Pengawasan, Sanksi Tegas Bagi Petugas yang Lalai
Kalapas menduga barang-barang terlarang tersebut masuk ke dalam lapas akibat kelalaian pengawasan saat kunjungan atau penitipan barang. Oleh karena itu, pihaknya akan memperketat pemeriksaan dan meningkatkan pengamanan guna mencegah kejadian serupa.
“Kami akan terus menggelar razia secara rutin. Jika ada petugas yang terbukti lalai atau terlibat dalam penyelundupan barang terlarang, kami tidak akan segan memberikan sanksi tegas,” tambahnya.
Kegiatan razia ini merupakan bagian dari komitmen Lapas Kotabumi dalam menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang bersih dari barang-barang terlarang, serta menjamin keamanan dan ketertiban bagi seluruh warga binaan.***