PANTAU CRIME – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung kembali menggagalkan peredaran narkotika dalam jumlah besar. Dalam operasi yang digelar Rabu (26/2/2025), polisi berhasil mengamankan lima tersangka serta menyita ribuan butir ekstasi dan ratusan gram sabu.
Kelima tersangka yang ditangkap, yakni PW (43), DN (34), RP (29), YD (24), dan AR (22), diduga merupakan bagian dari jaringan narkotika yang beroperasi di wilayah Bandar Lampung. Dari tangan mereka, polisi menyita barang bukti sebanyak 3.013 butir ekstasi dan 508 gram sabu.
Operasi Beruntun, Lima Tersangka Dibekuk
Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, Kombes Pol Irfan Nurmansyah, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan RP dan AR di sebuah kontrakan di Kecamatan Enggal, Bandar Lampung.
“Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan enam paket kecil sabu yang siap diedarkan,” ujar Irfan dalam konferensi pers, Jumat (28/2/2025).
Polisi kemudian melakukan pengembangan dan menangkap tersangka YD di sebuah kontrakan di Kecamatan Telukbetung Utara. Dari hasil interogasi, YD mengaku mendapat barang tersebut dari DN.
“DN pun kami amankan di lokasi berbeda, dan dari keterangannya, ia mendapat pasokan dari PW,” jelasnya.
PW yang diduga sebagai penyimpan utama barang haram ini akhirnya ditangkap di Kecamatan Bumi Waras, Bandar Lampung, dengan barang bukti narkotika dalam jumlah besar.
Jaringan Narkoba Lintas Wilayah
Polisi menduga sindikat ini memiliki jaringan yang lebih luas dan berhubungan dengan bandar besar di luar Lampung. PW diduga telah lama menjadi pemasok utama narkotika di wilayah Bandar Lampung dan sekitarnya.
“Para tersangka mengaku telah beberapa kali mengedarkan narkoba, namun kami masih mendalami jaringan yang lebih luas,” tambah Irfan.
Potensi Merusak Ribuan Jiwa
Dari hasil penyitaan, polisi memperkirakan nilai ekonomi barang bukti tersebut mencapai Rp1,41 miliar.
“Dengan barang bukti yang berhasil kami amankan, setidaknya kami menyelamatkan sekitar 5.045 jiwa dari penyalahgunaan narkotika,” tegas Irfan.
Ancaman Hukuman Berat
Kelima tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup.
Polda Lampung berkomitmen untuk terus memburu jaringan narkoba yang beroperasi di wilayahnya. Masyarakat pun diimbau untuk selalu waspada dan melaporkan aktivitas mencurigakan demi mencegah peredaran narkotika di lingkungan sekitar.***