PANTAU CRIME – Kesalahpahaman antara Ketua Yayasan Fatimah Az-Zahra, M. Sholeh Suaedi, dan H. Alimin Lebag Gumai akhirnya diselesaikan secara kekeluargaan. Audiensi yang digelar pada Kamis, 27 Februari 2025, menghasilkan kesepakatan untuk mengakhiri polemik yang sempat mencuat ke publik.
Abdullah Sani, penerima kuasa dari H. Alimin, menegaskan bahwa kliennya tidak menuntut imbalan atau jasa terkait penawaran sebidang tanah seluas 12 hektare di Kedaung, Batuputu beberapa tahun lalu.
“Pak H. Alimin tidak mengharapkan jasa atau keuntungan, yang terpenting bagi beliau adalah menjaga hubungan baik dengan Pak Sholeh,” ujarnya.
Ia pun berharap agar kuasa hukum M. Sholeh Suaedi dapat segera menyampaikan niat baik H. Alimin untuk bersilaturahmi secara langsung dengan kliennya.
“Kami menunggu kabar untuk bisa bertemu dan menyelesaikan semuanya dengan duduk bersama,” tambahnya.
Kuasa Hukum M. Sholeh Suaedi Klarifikasi Isu yang Beredar
Dr. Ary Sumarwono, kuasa hukum M. Sholeh Suaedi, menegaskan bahwa ada banyak pemberitaan keliru yang dapat berdampak buruk bagi kliennya dan Yayasan Fatimah Az-Zahra.
“Banyak informasi yang beredar tidak akurat dan bisa merugikan klien kami, termasuk menyudutkan yayasan yang beliau pimpin,” ungkapnya.
Ary juga menjelaskan bahwa transaksi pembelian tanah 12 hektare di Kedaung, Batuputu, tidak ada sangkut pautnya dengan H. Alimin.
“Memang beberapa tahun lalu, Pak H. Alimin pernah menawarkan tanah itu kepada klien kami, tetapi tidak ada transaksi. Hubungan jual beli itu hanya sebatas pengecekan lokasi dan kemudian terhenti,” katanya.
Menurut Ary, pemilik tanah baru mendatangi M. Sholeh Suaedi langsung pada tahun 2022, sehingga transaksi dilakukan tanpa keterlibatan H. Alimin.
“Pembelian tanah ini dilakukan langsung dengan pemiliknya, bukan melalui H. Alimin,” tegasnya.
Yayasan Fatimah Az-Zahra Selalu Terbuka untuk Silaturahmi
Menanggapi kabar bahwa H. Alimin kesulitan bertemu dengan M. Sholeh Suaedi untuk mendaftarkan cucunya ke yayasan, Ary menegaskan bahwa Yayasan Fatimah Az-Zahra selalu terbuka bagi siapa pun yang ingin bersekolah di sana.
“Klien kami ingin berkontribusi bagi pendidikan anak-anak, termasuk jika Pak H. Alimin ingin mendaftarkan cucunya. Tidak ada masalah,” jelasnya.
Terkait keinginan H. Alimin untuk bersilaturahmi, Ary memastikan kliennya siap bertemu.
“Silaturahmi itu bagus, dan klien kami terbuka. Namun, jika ada pihak lain yang ikut serta dalam pertemuan ini, saya pun akan mendampingi klien saya,” tandasnya.
Kesepakatan Audiensi
Dalam audiensi ini, kedua belah pihak mencapai kesepakatan sebagai berikut:
✔ Kesalahpahaman diselesaikan secara kekeluargaan, tanpa ada tuntutan dari kedua belah pihak.
✔ H. Alimin tidak mengharapkan imbalan atau jasa terkait tanah yang pernah ditawarkan.
✔ Kuasa hukum M. Sholeh Suaedi akan memberikan klarifikasi mengenai isu yang berkembang di media.
✔ Silaturahmi antara H. Alimin dan M. Sholeh Suaedi akan difasilitasi dalam waktu dekat.
✔ Terkait uang Rp 500.000 yang sebelumnya diberikan oleh Sdr. Yusuf kepada H. Alimin, telah disepakati tidak perlu dikembalikan.
Dengan adanya kesepakatan ini, diharapkan tidak ada lagi kesalahpahaman yang berkembang di masyarakat, dan hubungan baik antara M. Sholeh Suaedi dan H. Alimin dapat terus terjalin.***