PANTAU CRIME – Tim gabungan Polres Lampung Selatan berhasil membongkar sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang telah beraksi di 32 lokasi berbeda. Dalam pengungkapan ini, polisi menangkap empat pelaku yang diduga kuat terlibat dalam jaringan kejahatan tersebut.
Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin, menjelaskan bahwa keempat tersangka adalah SH (19), BA (21), JA (21), dan J (17), yang merupakan warga Labuhan Maringgai, Lampung Timur.
“Kami telah melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya berhasil menangkap para pelaku yang tergabung dalam jaringan ini. Mereka sudah lama beroperasi dan sangat meresahkan masyarakat,” ujar Kapolres saat konferensi pers, Jumat (28/2/2025).
Modus Kunci T dan Sasaran Sepeda Motor
Kelompok ini menggunakan kunci T dan obeng untuk merusak kontak kendaraan. Mereka menyasar sepeda motor yang diparkir di halaman rumah, perkantoran, serta tempat umum dengan keamanan minim.
Salah satu korban, Nabila Ria Sari (25), kehilangan sepeda motor Honda Scoopy di depan kantor PT Mandala Multi Finance, Kalianda. Polisi menelusuri kasus ini hingga mengarah ke sindikat yang telah beraksi di berbagai kecamatan, seperti Kalianda, Penengahan, dan Sragi.
Penangkapan Berawal dari Gerak-Gerik Mencurigakan
Keberhasilan polisi mengungkap jaringan ini bermula dari kecurigaan Tim Sikat Rajabasa terhadap dua pria yang mondar-mandir di Desa Kedaton, Kecamatan Kalianda. Saat hendak ditangkap, salah satu tersangka mencoba kabur hingga menabrak kendaraan warga.
Setelah berhasil diamankan, polisi melakukan pengembangan dan menangkap tiga pelaku lainnya di Labuhan Maringgai, Lampung Timur.
Barang Bukti yang Diamankan
Dalam operasi ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
✔ 6 unit sepeda motor berbagai jenis, seperti Honda Beat, Honda Scoopy, Honda PCX, Kawasaki Ninja, Yamaha Vixion, dan Honda Revo.
✔ Peralatan pencurian, termasuk kunci T dan obeng yang digunakan untuk membobol kunci kendaraan.
Keempat tersangka kini diamankan di Mapolres Lampung Selatan dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, yang ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara.
Kapolres Imbau Masyarakat Waspada
Kapolres AKBP Yusriandi Yusrin mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan meningkatkan keamanan kendaraan mereka.
“Kami mengimbau warga untuk menggunakan kunci ganda dan memarkir kendaraan di tempat yang lebih aman. Kepolisian akan terus mengembangkan kasus ini untuk menangkap pelaku lainnya,” tegasnya.
Polres Lampung Selatan berkomitmen untuk memberantas sindikat curanmor agar keamanan masyarakat semakin terjamin.***