PANTAU CRIME – Polres Lampung Selatan mengambil langkah tegas dalam menjaga ketertiban menjelang bulan suci Ramadhan 1446 H dengan memusnahkan 602 botol minuman keras (miras) berbagai merek serta 221 liter tuak hasil sitaan dari operasi cipta kondisi.
Kegiatan pemusnahan digelar di Mapolres Lampung Selatan, Jumat (28/2/2025), dan dihadiri oleh jajaran Forkopimda, Kalapas Kalianda, BNNP, Wakil Ketua DPRD Lampung Selatan, serta perwakilan organisasi mahasiswa dari Cipayung Plus.
Miras Jadi Pemicu Kriminalitas, Polisi Perketat Razia
Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin menegaskan bahwa konsumsi minuman keras sering menjadi penyebab berbagai tindak kriminalitas, termasuk perkelahian, kekerasan, pencurian, hingga kecelakaan lalu lintas akibat pengaruh alkohol.
“Kami tidak ingin masyarakat resah akibat maraknya peredaran miras ilegal, apalagi menjelang Ramadhan. Oleh karena itu, razia akan terus kami tingkatkan,” ujar Kapolres dalam konferensi pers.
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari berbagai jenis miras, termasuk vodka, whisky, anggur merah, arak tradisional, serta 221 liter tuak yang dikemas dalam jerigen besar. Proses pemusnahan dilakukan dengan cara menggilas botol-botol miras menggunakan alat berat, sementara tuak dituangkan ke tanah.
Mahasiswa Apresiasi Langkah Kepolisian
Ketua Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Kalianda, Sandi Aprizal, yang mewakili Cipayung Plus, menyambut baik upaya Polres Lampung Selatan dalam memberantas peredaran miras.
“Langkah ini sangat kami apresiasi karena dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan nyaman, terutama saat masyarakat menjalankan ibadah puasa,” ungkapnya.
Polisi Ajak Masyarakat Berpartisipasi
Sebagai penutup, Kapolres AKBP Yusriandi Yusrin mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga ketertiban dengan melaporkan peredaran miras ilegal dan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
“Mari kita bersama-sama menjaga ketenangan dan kekhusyukan ibadah di bulan suci ini. Semoga Lampung Selatan tetap aman, nyaman, dan kondusif,” tutupnya.***