PANTAU CRIME– Tim Sikat Rajabasa Polres Lampung Selatan berhasil menangkap dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di Jalan Lubuk Timbangan, Kelurahan Way Lubuk, Kecamatan Kalianda. Penangkapan dilakukan pada Senin (24/2/2025) setelah polisi melakukan penyelidikan intensif berdasarkan laporan korban.
Aksi Kejahatan yang Terorganisir
Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan, AKP Nikolas Bagas Yudi, mengungkapkan bahwa kedua pelaku, A.S. (30) dan R. (20), telah melakukan pencurian dengan cara membobol rumah korban.
“Mereka merusak jendela dan teralis rumah sebelum membawa kabur dua unit sepeda motor milik korban. Aksi ini dilakukan dengan perencanaan matang,” ujar AKP Nikolas.
Sepeda motor yang dicuri pelaku adalah Honda Revo Fit dan Yamaha Mio M3. Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp18 juta.
Ditangkap Kurang dari 24 Jam
Setelah menerima laporan kehilangan, polisi segera melakukan penyelidikan dan berhasil melacak keberadaan pelaku. Dalam waktu kurang dari sehari, keduanya ditangkap di lokasi persembunyiannya tanpa perlawanan.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa:
- 1 unit Honda Revo Fit warna hitam (BE 6422 DA)
- 1 unit Yamaha Mio M3 warna hitam (BE 3940 DAE)
- Alat kejahatan berupa besi congkel, obeng, dan gunting
Ancaman Hukuman Berat
Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Polres Lampung Selatan dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Mereka terancam hukuman penjara hingga 15 tahun.
Kapolres Lampung Selatan mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan meningkatkan keamanan rumah serta kendaraan. Ia juga mengajak warga untuk segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan.
“Kejahatan bisa dicegah dengan kewaspadaan bersama. Kami akan terus berupaya menjaga keamanan masyarakat dan menindak tegas para pelaku kriminal,” tegas Kapolres.***