PANTAU CRIME– Polisi berhasil mengungkap sindikat pencurian kabel feeder di Tower Mitratel, Dusun Margaraya, Desa Rulung Raya, Kecamatan Natar. Empat pelaku yang terbukti mencuri kabel sepanjang 576 meter kini telah diamankan.
Kapolsek Natar, AKP Indik Rusmono, mengungkapkan bahwa pelaku menggunakan modus menyamar sebagai teknisi agar bisa masuk ke lokasi tanpa dicurigai.
“Mereka datang dengan membawa surat tugas palsu dan berpura-pura melakukan perbaikan. Setelah masuk, mereka langsung memotong kabel menggunakan alat yang sudah dipersiapkan,” jelasnya.
Para tersangka yang berhasil ditangkap adalah R.S. (30), R.N.R. (28), D.S. (29), dan S.A. (29), yang berasal dari berbagai daerah di Lampung, seperti Sukarame, Tanjung Karang Pusat, Labuhan Ratu, dan Simpang Jaya.
Terungkap Berkat Laporan Warga
Aksi pencurian ini terbongkar setelah seorang warga melihat kejanggalan dan segera melaporkannya ke polisi. Berkat laporan tersebut, warga berhasil mengamankan satu pelaku di lokasi, sementara polisi kemudian menangkap tiga tersangka lainnya di tempat berbeda.
“Berdasarkan catatan kepolisian, mereka diduga telah melakukan aksi serupa di beberapa lokasi lain. Kami masih terus melakukan pengembangan,” tambah Kapolsek.
Barang Bukti yang Diamankan
Dalam penangkapan ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:
✔ Enam gulung kabel feeder hasil curian
✔ Satu unit mobil Daihatsu Gran Max BE 8696 RY yang digunakan untuk mengangkut kabel curian
✔ Satu buah gergaji besi
✔ Dua kunci ring pas ukuran 17
Pelaku Terancam Hukuman Berat
Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Kapolsek Natar juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap aksi pencurian dengan modus penyamaran.
“Kami akan meningkatkan patroli dan pengawasan di lokasi-lokasi strategis. Jika masyarakat melihat orang mencurigakan yang mengaku sebagai teknisi, segera laporkan ke pihak kepolisian,” tegasnya.
Pihak kepolisian memastikan akan terus mengusut kasus ini hingga ke jaringan yang lebih luas guna mencegah aksi kejahatan serupa terjadi di masa mendatang.***