• Tentang Kami
  • Redaksi
Thursday, June 11, 2026
Pantaucrime.com
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Tips
  • Network
No Result
View All Result
Pantaucrime.com
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Tips
  • Network
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pantaucrime.com
Home Hukum

Soroti Narasi Seksis dan Vulgar, AJI Bandar Lampung Desak Media Berbenah

MeldabyMelda
May 18, 2026
in Hukum
A A
Soroti Narasi Seksis dan Vulgar, AJI Bandar Lampung Desak Media Berbenah

PANTAU CRIME- Aliansi Jurnalis Independen Bandar Lampung menyoroti pemberitaan sejumlah akun media terkait kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak perempuan berusia 10 tahun di Kabupaten Lampung Selatan. Kasus tersebut menjadi perhatian publik setelah viral di media sosial.

Namun, berdasarkan pemantauan AJI Bandar Lampung, penyajian konten dan penulisan berita dinilai belum mempedomani prinsip pemberitaan ramah anak serta berpotensi melanggar berbagai ketentuan hukum dan kaidah jurnalistik.

Ketua AJI Bandar Lampung, Dian Wahyu Kusuma, menegaskan bahwa media dan pembuat konten harus menempatkan perlindungan anak sebagai prioritas utama, bukan sekadar mengejar viralitas dan perhatian publik.

“Media harus lebih berhati-hati. Jangan hanya berorientasi pada konten yang menarik perhatian dan viral, tetapi mengabaikan hak dasar anak korban kekerasan seksual maupun anak pelaku untuk dilindungi identitas dan privasinya,” ujar Dian.

AJI Bandar Lampung menemukan sejumlah persoalan serius dalam pemberitaan yang beredar. Salah satunya adalah potensi terbukanya identitas anak meski wajah korban telah disamarkan. Menurut AJI, foto, video, dan unsur visual lain masih memungkinkan publik mengenali korban melalui ciri fisik maupun lingkungan tempat tinggal.

Selain itu, AJI juga menyoroti penyajian pengakuan korban secara rinci dan vulgar yang dinilai dapat memperparah trauma korban serta memicu trauma bagi penyintas lain.

Penggunaan narasi sensasional, seksis, dan eksploitasi emosi juga disebut bertentangan dengan Kode Etik Jurnalistik, khususnya terkait larangan pemberitaan sadis, cabul, dan diskriminatif terhadap kelompok rentan.

AJI Bandar Lampung menegaskan bahwa anak korban kekerasan seksual membutuhkan ruang aman untuk pulih. Penyebaran konten secara luas di media sosial dinilai berpotensi menjadi jejak digital permanen yang dapat memunculkan kembali trauma dan stigma sosial di masa depan.

Dalam pernyataan sikapnya, AJI Bandar Lampung mendorong media untuk segera memperbaiki praktik jurnalistik dengan mengutamakan perlindungan identitas dan hak-hak anak. AJI juga mengimbau media dan pembuat konten menghentikan praktik sensasionalisme, seksisme, diskriminasi, serta penyebaran data pribadi tanpa izin.

Selain itu, masyarakat juga diajak aktif mengawasi dan melaporkan dugaan pelanggaran etika pers kepada Dewan Pers.

“Jurnalisme yang bertanggung jawab seharusnya memperjuangkan hak dan perlindungan anak, bukan menjadikan penderitaan mereka sebagai komoditas demi keuntungan atau popularitas,” tutup Dian Wahyu Kusuma.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: aji bandar lampungDewan PersKekerasan Seksual AnakKode Etik JurnalistikLampung Selatanmedia siberpemberitaan ramah anakperlindungan anak.
ShareTweetSendShare
Previous Post

Pengertian Tindak Pidana Korupsi dan Proses Hukum di Indonesia

Next Post

Hak Korban dan Sanksi Pelaku

Next Post
Hak Korban dan Sanksi Pelaku

Hak Korban dan Sanksi Pelaku

Reformasi Hukum Perdata Nasional

Bagaimana Mengajukan Sengketa Keputusan Pemerintah Secara Legal

Cara Mengurus Laporan Polisi untuk Kasus Pidana Ringan

Cara Mengurus Laporan Polisi untuk Kasus Pidana Ringan

Setelah Kesaksian Arinal Djunaidi, Sidang PT LEB Dikabarkan Tunda

Setelah Kesaksian Arinal Djunaidi, Sidang PT LEB Dikabarkan Tunda

Curas di Belakang SMKN 2 Kalianda, Polisi Amankan 4 Orang

Curas di Belakang SMKN 2 Kalianda, Polisi Amankan 4 Orang

PRO RAKYAT Desak Audit Investigatif terhadap Dugaan Permainan Temuan LHP BPK

PRO RAKYAT Desak Audit Investigatif terhadap Dugaan Permainan Temuan LHP BPK

June 11, 2026
Polisi Tuntaskan Penyidikan, Kasus Tambang Ilegal Lampung Selatan Segera Disidangkan

Polisi Tuntaskan Penyidikan, Kasus Tambang Ilegal Lampung Selatan Segera Disidangkan

June 11, 2026
Hukum dan Integrasi Global

Hukum dan Integrasi Global

June 11, 2026

Pantaucrime.com

Pantau Crime adalah sumber utama berita dan informasi terkini mengenai isu hukum dan kriminal. Dengan fokus yang tajam dan komprehensif, kami menyediakan liputan yang mendalam tentang perkembangan terbaru dalam dunia hukum, investigasi kriminal, keadilan, dan isu-isu terkait lainnya.

  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2024 © 2024 Pantaucrime - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Tips
  • Network

© 2024 © 2024 Pantaucrime - All Right Reserved