PANTAU CRIME— Aksi penyelundupan satwa liar kembali digagalkan. Sebuah truk yang melintasi Pelabuhan Bakauheni, Rabu malam (23/4/2025), kedapatan membawa 326 ekor burung secara ilegal. Di antara ratusan burung tersebut, 132 ekor termasuk jenis yang dilindungi.
Penggagalan ini merupakan hasil kolaborasi antara Karantina Lampung, Direktorat Polairud Baharkam Polri, dan LSM FLIGHT Protecting Indonesia’s Birds. Truk tersebut diketahui berasal dari Pekanbaru, dengan tujuan akhir Jakarta Timur dan Bekasi.
“Banyak burung ditemukan dalam boks tersembunyi di dalam kabin. Cara penyelundupan ini sudah sering kita temui, tapi terus kita tindak,” ujar Kombes Pol Bobby Paludin Tambuna, Direktur Polairud Polda Lampung, Jumat (25/4/2025).
Jenis burung dilindungi yang diamankan di antaranya:
- 22 ekor Burung Madu Sepah Raja
- 49 ekor Cica Daun Sayap Biru
- 28 ekor Cica Daun Kecil
- 30 ekor Cica Daun Besar
- 3 ekor Cica Daun Sumatera
Selain itu, burung Kolibri Ninja, Cucak Jenggot, Sriganti, Kapas Tembak, hingga Siri-Siri juga ikut disita.
Kini seluruh burung diamankan oleh Balai Karantina untuk pemeriksaan lebih lanjut. Sementara sang sopir tengah menjalani proses pemeriksaan. Pelaku dapat dikenai pidana berdasarkan UU No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara dan denda hingga Rp2 miliar.
“Kami sangat mengapresiasi sinergi semua pihak dalam mencegah kejahatan terhadap satwa. Ini bentuk nyata perlindungan terhadap keanekaragaman hayati kita,” tegas Bobby.***