• Tentang Kami
  • Redaksi
Tuesday, September 9, 2025
Pantaucrime.com
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Tips
  • Network
No Result
View All Result
Pantaucrime.com
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Tips
  • Network
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pantaucrime.com
Home Hukum

Aktivis Rentan Terjerat Korupsi, Presidium Kornas Minta KPK Teliti Modus OTT Pihak Swasta

MeldabyMelda
August 22, 2025
in Hukum
A A
Aktivis Rentan Terjerat Korupsi, Presidium Kornas Minta KPK Teliti Modus OTT Pihak Swasta

PANTAU CRIME – Sustrisno Pangaribuan, aktivis 98 yang kini menjabat sebagai Presidium Kongres Rakyat Nasional (Kornas), mengingatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar lebih teliti dalam menangani kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang belakangan meningkat tajam. Hal ini terkait dengan penangkapan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Emanuel Ebenezer atau Noel pada Rabu malam, 20 Agustus 2025, di Jakarta.

Menurut Sustrisno, KPK perlu menelaah dengan cermat apakah pihak swasta yang terlibat dalam OTT memberikan suap atas kemauan sendiri atau karena diperas oleh pejabat negara. Ia menekankan bahwa hampir mustahil memperoleh proyek pemerintah atau izin usaha tanpa adanya hadiah atau janji tertentu. Bahkan proyek yang sedang berjalan pun seringkali memerlukan alokasi hadiah atau janji kepada pejabat pengawas dan aparat penegak hukum.

“Fenomena ini terjadi di seluruh Indonesia. Pihak swasta bahkan mengalokasikan 20 hingga 30 persen dari nilai kontrak sebagai hadiah atau janji kepada oknum penyelenggara negara dan aparat penegak hukum. Hal ini menegaskan bahwa pungutan liar dan suap telah menjadi bagian dari praktik sehari-hari,” jelasnya.

Sustrisno juga menyoroti kasus terbaru yang melibatkan Noel, yang menjabat sebagai Ketua Umum Prabowo Mania. Ia menilai tindakan Noel yang menampar Presiden Prabowo dan berjoget ria di Istana pada peringatan HUT ke-80 RI merupakan demonstrasi yang tidak pantas dan menunjukkan sisi gelap aktivis 98 ketika diberi kekuasaan. Menurutnya, peristiwa tersebut memperkuat urgensi pemerintah untuk mengeluarkan Perppu Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Perppu ini, menurut Sustrisno, perlu mencakup beberapa ketentuan penting. Selain hukuman mati bagi koruptor, Perppu juga harus memuat pasal pemiskinan koruptor untuk menutup celah praktik korupsi. Selain itu, perlu ada ketentuan yang membebaskan pihak swasta dari tuduhan suap jika terbukti mereka diperas oleh penyelenggara negara, membedakan dengan kasus suap yang dilakukan atas kesadaran sendiri.

Penangkapan Noel juga menjadi peringatan bagi para aktivis yang kini memegang posisi strategis. Sustrisno menekankan bahwa kekuasaan membawa risiko tinggi terjerat praktik korupsi, terutama ketika prinsip integritas dan etika tidak dijaga. Kasus Noel terjadi saat bendera merah putih masih berkibar di halaman rumah warga, menunjukkan ketidaksabaran dan tindakan yang memalukan dari sosok yang sempat menjadi ikon aktivis 98.

Sustrisno menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa pemberantasan korupsi harus dilakukan tanpa kompromi, dengan memisahkan antara pihak yang diperas dan yang melakukan suap secara sukarela. “Hanya dengan pendekatan yang cermat dan adil, praktik korupsi bisa ditekan dan integritas aktivis serta pejabat negara dapat dijaga,” pungkasnya.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: Aktivis 98Emanuel EbenezerKorupsiKPKOTTPresidium Kornas
ShareTweetSendShare
Previous Post

Berita Lengkap Wamenaker Immanuel Ebenezer Terjaring OTT KPK Terkait Dugaan Pemerasan Sertifikasi K3

Next Post

BPN Pringsewu Kawal Proses Penentuan Legalitas Batas Tanah

Next Post
BPN Pringsewu Kawal Proses Penentuan Legalitas Batas Tanah

BPN Pringsewu Kawal Proses Penentuan Legalitas Batas Tanah

Polres Lampung Selatan Gagalkan Penyelundupan 90 Kg Ganja di Bakauheni

Polres Lampung Selatan Gagalkan Penyelundupan 90 Kg Ganja di Bakauheni

Polres Pesawaran Ungkap 13 Kasus C3, Curat Spesialis Alfamart Jadi Sorotan

Polres Pesawaran Ungkap 13 Kasus C3, Curat Spesialis Alfamart Jadi Sorotan

Polisi Limpahkan Tersangka Penganiayaan ke Jaksa, Berkas Perkara Lengkap

Polisi Limpahkan Tersangka Penganiayaan ke Jaksa, Berkas Perkara Lengkap

Fakta Terbaru Kasus OTT Wamennaker Noel, Kader Jokman dan PT KEM Terseret

Fakta Terbaru Kasus OTT Wamennaker Noel, Kader Jokman dan PT KEM Terseret

Polda Lampung Amankan 7 Perusuh Saat Demo di DPRD, 1 Tersangka Kasus Bom Molotov Terancam 12 Tahun Penjara

Polda Lampung Amankan 7 Perusuh Saat Demo di DPRD, 1 Tersangka Kasus Bom Molotov Terancam 12 Tahun Penjara

September 9, 2025
Polisi Bekuk DPO Penadahan Kambing Curian di Lampung Selatan, Kerugian Capai Rp10,5 Juta

Polisi Bekuk DPO Penadahan Kambing Curian di Lampung Selatan, Kerugian Capai Rp10,5 Juta

September 9, 2025
Polsek Pugung Bersama Warga Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor di Tanggamus

Polsek Pugung Bersama Warga Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor di Tanggamus

September 8, 2025

Pantaucrime.com

Pantau Crime adalah sumber utama berita dan informasi terkini mengenai isu hukum dan kriminal. Dengan fokus yang tajam dan komprehensif, kami menyediakan liputan yang mendalam tentang perkembangan terbaru dalam dunia hukum, investigasi kriminal, keadilan, dan isu-isu terkait lainnya.

  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2024 © 2024 Pantaucrime - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Tips
  • Network

© 2024 © 2024 Pantaucrime - All Right Reserved