PANTAU CRIME– Tim Satresnarkoba Polres Pringsewu berhasil menangkap seorang bandar sabu berinisial AS (32) di kediamannya di Pekon Ambarawa, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Pringsewu, Minggu pagi (25/5) sekitar pukul 07.00 WIB. Dari lokasi penangkapan, polisi mengamankan puluhan paket sabu siap edar serta sejumlah alat yang digunakan untuk aktivitas narkotika.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas menyita 30 paket sabu yang disembunyikan dalam lemari dan dibungkus plastik, satu unit timbangan digital, dan klip plastik kosong yang diduga sebagai sarana pengemasan.
Kasat Narkoba Polres Pringsewu, AKP Candra Dinata, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif setelah menerima laporan dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di rumah pelaku.
“Pelaku sudah kami amankan beserta seluruh barang bukti. Pendalaman masih kami lakukan untuk membongkar jaringan peredaran sabu yang lebih luas,” ujar AKP Candra.
Kasat juga mengungkapkan bahwa AS merupakan residivis dengan latar belakang kasus pencurian. Kini, ia kembali berhadapan dengan hukum atas kasus narkotika dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang mengancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Polres Pringsewu menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba dan mengapresiasi dukungan masyarakat yang aktif memberikan informasi.
“Kami mengajak masyarakat untuk terus bekerjasama dengan kepolisian dalam memerangi narkoba. Laporan dan informasi dari warga sangat membantu kami dalam penegakan hukum,” pungkas AKP Candra.***