PANTAU CRIME — Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah LPTQ Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2022 kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa (27/5). Sidang ini menghadirkan lima saksi penting dari jajaran Setdakab Pringsewu yang memberikan keterangan untuk memperkuat dakwaan terhadap dua terdakwa: Tri Prameswari dan Rustiyan.
Dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Enan Sugiarto, S.H., M.H., bersama dua hakim anggota, Firman Khadah Tjindarbumi, S.H. dan Edi Purbanus, S.H., sidang berlangsung dari pukul 11.30 hingga 15.15 WIB. Agenda sidang kali ini berfokus pada pemeriksaan saksi dan verifikasi barang bukti.
Tim Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Pringsewu yang menangani perkara ini adalah Achmad Rayhan A, S.H. dan Wildan M. Yani, S.H.
Kelima saksi yang dihadirkan merupakan pegawai dari lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Pringsewu, yakni:
- Yeni Sri Astuti – Honorer Bagian Kesra
- Rizka Dwi Astuti – Honorer Bagian Umum
- Hijra Elisa – Staf P3K
- Sofyan Rofli – Honorer Bagian Kesra
- Zainal Arifin – Analis Kebijakan Ahli Muda Bagian Kesra
Dalam keterangannya, para saksi membenarkan keabsahan barang bukti yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum dan menyampaikan bahwa fakta-fakta dalam sidang sesuai dengan kejadian di lapangan. Hal ini semakin menguatkan konstruksi dakwaan atas dugaan korupsi dalam penyaluran dana hibah yang semestinya ditujukan untuk kegiatan keagamaan dan pembinaan tilawatil Qur’an.
Sidang berikutnya dijadwalkan pada Selasa, 3 Juni 2025 pukul 10.00 WIB, masih dengan agenda lanjutan pemeriksaan saksi-saksi.***