PANTAU CRIME— Seorang pria berinisial NHB (31) warga Pekon Tegalsari, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, diringkus polisi setelah diduga mencuri ponsel di enam lokasi berbeda. Aksi nekat NHB terungkap ketika ia ditangkap di Pekon Sukoharjo III pada Kamis siang (29/5/2024) saat hendak mencari korban baru.
Kapolsek Sukoharjo, AKP Juniko, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan warga kehilangan ponsel, salah satunya Ariyani (46), pedagang makanan yang kehilangan ponsel Vivo Y12 saat sedang melayani pembeli pada 24 April 2024.
“Pelaku beraksi seorang diri dengan modus berpura-pura menjadi pembeli di warung makan,” ungkap AKP Juniko mewakili Kapolres Pringsewu, AKBP M. Yunnus Saputra, Jumat (30/5/2025).
Polisi berhasil menyita barang bukti berupa ponsel Vivo Y12 milik korban serta sepeda motor yang digunakan pelaku. Dari pemeriksaan, NHB mengaku mencuri karena kecanduan judi daring jenis slot dan membutuhkan uang untuk bermain.
NHB kini ditahan di sel Polsek Sukoharjo dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Polisi mengimbau masyarakat agar selalu waspada terhadap barang berharga, terutama di tempat umum, untuk mencegah tindak kejahatan serupa.***