PANTAU CRIME – Lagi-lagi narkotika menyeret warga ke jeruji besi. Kali ini, seorang pria asal Desa Pamulihan, Kecamatan Way Sulan, berinisial AA (41), ditangkap aparat Polsek Candipuro setelah kedapatan tengah mengonsumsi sabu di dalam rumah warga di Dusun Sindang Ayu, Desa Cintamulya.
Penangkapan berlangsung Rabu sore, 28 Mei 2025, sekitar pukul 16.30 WIB. Tim Reskrim yang dipimpin IPDA Andi Kusuma Jaya Sembiring langsung melakukan penggerebekan berdasarkan informasi dari masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di rumah tersebut.
“Setelah kami selidiki, ternyata benar. Pelaku sedang berada di dalam kamar dan tengah menggunakan narkotika jenis sabu,” terang Kapolsek Candipuro AKP Farid Riyanto saat dikonfirmasi.
Dari lokasi kejadian, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang menunjukkan aktivitas penyalahgunaan narkotika. Di antaranya satu plastik klip berisi sabu sisa pakai, satu plastik klip sabu utuh, satu pirek, alat hisap sabu (bong) dari botol larutan, dua korek gas, satu ponsel merek Vivo, serta sebuah dompet kecil berwarna coklat.
Dalam interogasi awal, AA mengakui mendapatkan sabu tersebut dari seseorang di wilayah Way Sulan dengan harga Rp700 ribu. Polisi masih menelusuri jejak pemasok barang haram tersebut untuk mengungkap jaringan peredarannya.
Kini AA harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat dengan Pasal 112 jo 114 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancamnya dengan hukuman minimal empat tahun penjara hingga maksimal seumur hidup.
Kapolsek Candipuro menegaskan bahwa pihaknya tak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkotika. “Kami berkomitmen untuk terus membasmi peredaran narkoba di wilayah hukum kami. Kerja sama dengan masyarakat menjadi kunci utama,” ujar AKP Farid.***