PANTAU CRIME – Dua pelaku pencurian sepeda motor, handphone, dan uang tunai milik warga Kecamatan Pagelaran Utara berhasil diringkus polisi. Keberhasilan ini mengikuti terungkapnya kasus yang terjadi pada Oktober 2024, yang melibatkan korban Mualimin, warga Pekon Kamilin.
Kapolsek Pagelaran, AKP Sudirman, SH, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, mengungkapkan bahwa kedua pelaku adalah JF (33), warga Pekon Rantau Tijang, dan UJ (42), warga Pekon Banjar Agung Udik, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus. Mereka ditangkap setelah dilakukan serangkaian penyelidikan oleh petugas.
Penangkapan pertama dilakukan pada Jumat (14/2/2025) sekitar pukul 15.00 WIB terhadap UJ, yang tertangkap di rumahnya. Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa handphone INFINIX HOT 9 milik korban. Berdasarkan keterangan dari UJ, polisi bergerak cepat dan menangkap JF di kediamannya.
“Dua pelaku ini diduga telah membobol rumah Mualimin dan mencuri sepeda motor Honda Beat, handphone, serta tas berisi surat-surat penting dan uang tunai Rp1,3 juta. Pencurian terjadi pada Kamis, 24 Oktober 2024, sekitar pukul 02.30 WIB,” jelas AKP Sudirman.
Hasil pemeriksaan polisi mengungkapkan bahwa sepeda motor korban telah dijual dengan harga Rp5,8 juta. Uang tersebut telah habis digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Polisi kini masih mendalami kemungkinan keterlibatan kedua pelaku dalam kasus pencurian lainnya di wilayah setempat.
“Pelaku sudah ditahan di Rutan Polsek Pagelaran dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tegas Kapolsek.
Kasus ini menjadi perhatian, dan pihak berwajib terus bekerja untuk mengungkap jaringan pencurian lainnya di daerah tersebut.***