PANTAU CRIME – Keluarga Juriadi, pelaku penganiayaan terhadap pegawai Damri di SPBU Jalan ZA Pagar Alam, Rajabasa, Kota Bandar Lampung, resmi mengajukan permohonan penyelesaian perkara melalui Restorative Justice (RJ) ke Polresta Bandar Lampung, Senin, 17 Februari 2025. Keputusan ini diambil setelah pihak pelaku dan korban, Arief Rahman, sepakat untuk berdamai secara kekeluargaan.
Kuasa hukum Juriadi, Gindha Ansori Wayka, menyampaikan bahwa perdamaian antara kedua belah pihak telah dilakukan pada 14 Februari 2025 di Pool Damri Stasiun Rajabasa, difasilitasi oleh Manajer Operasional Perum Damri, Rianto Lamhot Martua Silitonga, serta diketahui oleh Lurah Rajabasa.
“Dalam proses mediasi, diketahui bahwa keluarga pelaku dan korban memiliki hubungan kekerabatan yang erat. Karena itu, pertemuan lanjutan difasilitasi oleh Penyimbang Adat Rajabasa pada 15 Februari 2025 di kediaman Bapak Rizki di Rajabasa, untuk memperkuat tali silaturahmi sekaligus mempertegas perdamaian yang telah disepakati,” ungkap Gindha Ansori.
Sebagai bentuk kesepakatan, korban Arief Rahman telah menandatangani surat pencabutan laporan polisi dan mengajukan permohonan agar kasus ini tidak dilanjutkan. Surat kesepakatan tersebut juga telah diserahkan ke Polsek Kedaton.
Menurut Gindha, langkah RJ ini sesuai dengan prinsipultimum remedium—yang menempatkan pemidanaan sebagai jalan terakhir—serta didukung oleh Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.
“Kami berharap Kapolresta Bandar Lampung dapat memfasilitasi penyelesaian perkara ini melalui mekanisme *Restorative Justice*, mengingat kedua belah pihak telah berdamai dan memiliki hubungan kekeluargaan,” tutupnya.***