PANTAU CRIME – seorang pria berinisial as (22) ditangkap oleh tim tekab 308 polsek natar setelah menggelapkan satu truk penuh makanan ringan dari tempat kerjanya, pt dwi jaya makmur utama, di desa haduyang, kecamatan natar, lampung selatan. akibat aksinya, perusahaan mengalami kerugian hingga rp 97 juta.
kapolsek natar, akp indik rusmono, mengatakan bahwa kasus ini terjadi pada senin (11/11/2024) dan dilaporkan oleh pemilik perusahaan, hendri, pada sabtu (18/1/2025) setelah barang dagangan yang seharusnya dikirim tidak pernah sampai ke tujuan.
“pelaku adalah karyawan di perusahaan tersebut dan diduga membawa kabur satu truk penuh makanan ringan. setelah penyelidikan, kami berhasil melacak keberadaan pelaku,” ujar akp indik rusmono, minggu (16/2/2025).
as akhirnya ditangkap di kediamannya di desa bandar jaya barat, kecamatan terbanggi besar, lampung tengah, pada kamis (13/2/2025) tanpa perlawanan. dalam pemeriksaan, ia mengakui perbuatannya dan mengungkapkan bahwa hasil penjualan barang yang digelapkan telah digunakan untuk kepentingan pribadi.
pelaku kini dijerat dengan pasal 372 kuhp tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. polisi juga terus mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus ini.***