PANTAU CRIME– Keluarga Ayub Muklisan di Desa Sabah Balau, Lampung Selatan, meluapkan kemarahan mereka atas dugaan penguasaan lahan warisan oleh Yayasan Al-Kautsar Bandar Lampung. Mereka menuntut yayasan tersebut untuk menunjukkan bukti sah kepemilikan lahan seluas 5.000 meter persegi yang mereka klaim sebagai hak waris mereka.
“Kami memiliki bukti-bukti yang kuat, termasuk warkah dan bukti pembayaran pajak. Al-Kautsar harus menunjukkan bukti yang sama kuatnya untuk membuktikan kepemilikan lahan ini,” ujar salah satu anggota keluarga Ayub dengan nada geram, Selasa (18/2/2025).
Keluarga Ayub merasa sangat dirugikan dengan tindakan Al-Kautsar yang diduga telah memagar lahan warisan mereka tanpa izin. Mereka menantang yayasan tersebut untuk menunjukkan bukti sah kepemilikan lahan tersebut di hadapan publik.
“Kami ingin keadilan ditegakkan secara transparan. Kami ingin tahu, atas dasar apa Al-Kautsar mengklaim lahan ini sebagai milik mereka?” kata anggota keluarga Ayub lainnya.
Lahan seluas 2 hektar tersebut merupakan warisan dari almarhum Halimi, ayah Ayub. Orang tuanya menguasai dan menggarap lahan tersebut berdasarkan Surat Izin garapan tumpangsari dari Perkebunan PPN dan Izin Bupati Lampung Selatan Surat Kepala Sub Direktorat Agraria nomor 186/II.SB/1977 tanggal 12 Februari 1977.
Karman, pekerja yang memasang pagar, mengaku hanya menjalankan perintah dari Yayasan Al-Kautsar. “Saya hanya disuruh memagar oleh pihak sekolah,” katanya.
Karman menduga, pemagaran tersebut terkait dengan proses tukar guling lahan Al-Kautsar di Jalan Bypass Soekarno-Hatta, Bandar Lampung, atas perintah pejabat Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemprov Lampung.
Medi, Kepala Bidang Aset BPKAD Pemprov Lampung, mempersilakan Ayub untuk menempuh jalur hukum. “Jika merasa memiliki hak atas lahan tersebut, silakan lapor ke aparat penegak hukum,” ujarnya singkat.
Keluarga Ayub berharap agar pihak berwenang segera turun tangan untuk menyelesaikan sengketa ini secara adil dan transparan. Mereka juga meminta agar Al-Kautsar menunjukkan bukti sah kepemilikan lahan tersebut di hadapan publik untuk menghindari spekulasi dan kesalahpahaman.***