PANTAU CRIME – Keadilan terus dikejar, dendam keluarga tak padam. Polda Lampung menegaskan komitmennya untuk menangkap dua buronan yang terlibat dalam kasus pengeroyokan tragis yang merenggut nyawa Imam Ardiansyah pada November 2024 lalu. Korban, yang tewas saat berusaha melindungi adik perempuannya, meninggalkan luka mendalam bagi keluarga dan masyarakat Metro.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun, menyatakan bahwa pelaku utama berinisial RM telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Metro pada 13 Februari 2025. Namun, pengejaran terhadap dua pelaku lainnya terus digencarkan. “Kami tidak akan berhenti sampai kedua pelaku tertangkap,” tegas Yuyun.
Peristiwa tragis ini terjadi di Kelurahan Iringmulyo, Metro Timur, di mana Imam Ardiansyah dikeroyok oleh RM dan rekan-rekannya hingga tewas di tempat kejadian perkara (TKP). RM, yang kini menghadapi ancaman hukuman berat, dijerat dengan pasal berlapis, termasuk pasal pembunuhan berencana, pembunuhan, pengeroyokan yang menyebabkan kematian, dan penganiayaan yang menyebabkan kematian. Berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri Metro pada 10 Februari 2025, dan kini tinggal menunggu proses persidangan.
Sementara itu, keluarga korban, yang dipimpin oleh ayah Imam Ardiansyah, Herman, mendatangi Polda Lampung untuk meminta keadilan. Mereka diterima oleh Wakapolda Lampung, yang berjanji akan mengusut tuntas kasus ini. “Kami mohon doa dari masyarakat agar anggota kami yang sedang melakukan pengejaran di seluruh pelosok dapat segera menangkap pelaku,” ujar Yuyun.
Kasus ini menjadi sorotan publik, yang menuntut keadilan bagi Imam Ardiansyah dan keluarganya. Polda Lampung berjanji akan terus bekerja keras untuk menangkap para pelaku dan membawa mereka ke hadapan hukum.***