PANTAU CRIME– Keuangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Labuhanratu Dua, Kecamatan Way Jepara, Lampung Timur, dilaporkan mengalami kegagalan dalam pengembangan modal usaha. Bahkan, sejumlah dana BUMDes dikabarkan hilang tanpa kejelasan, menimbulkan pertanyaan besar di kalangan masyarakat.
Pegawai Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Lampung Timur, Heri Antoni, menegaskan bahwa jika ada indikasi penyimpangan dalam pengelolaan BUMDes, masyarakat bisa segera melaporkannya ke Inspektorat Kabupaten Lampung Timur untuk ditindaklanjuti.
“Apabila ada dugaan ketidakwajaran dalam pengelolaan dana BUMDes, warga maupun pengurus desa dapat menyampaikan laporan ke Inspektorat. Tentunya, laporan tersebut harus didukung dengan bukti-bukti yang valid agar bisa ditindak secara hukum,” ujar Heri Antoni.
Gagal Berbagai Usaha, Dana BUMDes Tidak Berkembang
BUMDes Labuhanratu Dua sebelumnya telah mencoba mengembangkan berbagai usaha, namun tidak membuahkan hasil. Suryati, mantan Bendahara BUMDes, menjelaskan bahwa dirinya tidak lagi terlibat dalam pengelolaan sejak 2020 dan seluruh urusan administrasi serta keuangan kini menjadi tanggung jawab Ketua BUMDes, Sofian.
Salah satu usaha yang dijalankan BUMDes adalah penanaman pohon pinang sejak 2018 dengan modal Rp10 juta. Namun, dari 3.000 batang yang ditanam, semuanya mati akibat musim kemarau panjang, menyebabkan usaha ini gagal total.
Pada 2019, BUMDes Labuhanratu Dua beralih ke usaha jasa BRI Link dengan sisa modal yang ada. Sayangnya, dalam tiga tahun berjalan, usaha ini juga tidak mengalami perkembangan signifikan. Bahkan, Suryati menyebutkan bahwa sistem administrasi BUMDes kini dalam kondisi berantakan dan tidak terkelola dengan baik.
Pentingnya Transparansi dan Akuntabilitas
Permasalahan ini semakin memperkuat perlunya pengawasan ketat terhadap pengelolaan dana desa. Pemerintah daerah berharap masyarakat lebih aktif dalam memantau penggunaan anggaran desa dan segera melaporkan jika ada dugaan penyimpangan.
“Pengelolaan dana BUMDes harus transparan dan akuntabel. Kami mengimbau masyarakat untuk terus mengawasi agar dana tersebut benar-benar digunakan untuk kesejahteraan bersama,” tambah Heri Antoni.
Kasus ini menjadi perhatian serius di Lampung Timur. Diharapkan, langkah tegas dari pihak berwenang dapat mengungkap permasalahan ini dan mencegah penyalahgunaan dana desa di masa mendatang.***