PANTAU CRIME- Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus sepanjang tahun 2024. Acara ini digelar di Krematorium Lempasing pada Rabu (19/2/2025) dan dipimpin langsung oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, Kombes Pol Irfan N.
Pemusnahan ini turut dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, termasuk perwakilan dari Kejaksaan Tinggi Lampung, Aspidum Kejaksaan Tinggi Lampung, Wadir Tahti Polda Lampung, Staf Irwasda Polda Lampung, serta pejabat utama dan personel Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun, mengungkapkan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 14 kasus dengan total 20 tersangka.
“Adapun rincian barang bukti yang dimusnahkan dari 14 kasus dengan total 20 tersangka yaitu sabu sebanyak 10,18 kg, ganja sebanyak 62,79 kg, dan ekstasi sebanyak 1.407 butir,” ungkap Yuni.
Barang bukti narkotika tersebut memiliki nilai ekonomis yang ditaksir mencapai Rp 10.731.680.000,- (sepuluh miliar tujuh ratus tiga puluh satu juta enam ratus delapan puluh ribu rupiah). Berdasarkan perkiraan, pemusnahan ini dapat menyelamatkan sekitar 94.482 jiwa dari bahaya narkotika.
Proses pemusnahan dilakukan dengan memasukkan seluruh barang bukti ke dalam incinerator dan membakarnya hingga habis menjadi abu. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Polda Lampung dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya.
Kegiatan pemusnahan ini juga telah mendapatkan persetujuan dari Kejaksaan Negeri Bandar Lampung dan Kejaksaan Negeri Lampung Selatan, sebagai bagian dari prosedur hukum yang berlaku.
Dalam keterangannya, Kombes Pol Yuni menegaskan bahwa Polda Lampung terus berupaya keras dalam memerangi narkotika dan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama melawan kejahatan narkoba.
*”Polda Lampung menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi kejahatan narkotika demi menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat dari penyalahgunaan narkoba,”* pungkasnya.
Dengan adanya langkah tegas ini, diharapkan peredaran narkotika di Lampung dapat ditekan dan masyarakat semakin sadar akan bahaya dari penyalahgunaan narkoba.***