PANTAU CRIME – Sorotan tajam kini mengarah pada pengelolaan Dana Desa di Desa Tulung Singkip, Kecamatan Blambangan. Dugaan penyelewengan dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) tahun 2024 telah memicu gelombang kekecewaan warga dan ancaman proses hukum bagi Kepala Desa (Kades) setempat.
Transparansi yang Diabaikan
Warga menuding Kades dan perangkatnya tidak transparan dalam penyaluran BLT. Mereka mengeluhkan dana yang diterima tidak sesuai dengan alokasi yang seharusnya. “Kami tidak tahu ke mana sisa uang kami pergi,” ujar seorang warga dengan nada curiga.
Kecurigaan ini diperkuat dengan adanya laporan bahwa sejumlah proyek fisik di desa tersebut juga dikerjakan asal-asalan. Akuntabilitas penggunaan Dana Desa dipertanyakan, memicu kekhawatiran akan adanya penyalahgunaan wewenang.
Langkah Hukum Menanti
LSM Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GNPK) Lampung Utara telah mengambil sikap tegas. Ketua GNPK, Firmansyah, menyatakan akan melaporkan dugaan penyelewengan ini ke Aparat Penegak Hukum (APH).
“Kami akan memastikan bahwa proses hukum berjalan adil dan transparan. Jika terbukti bersalah, Kades harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegasnya.
Pentingnya Pengawasan Masyarakat
Kasus ini menjadi pelajaran penting tentang pentingnya pengawasan masyarakat terhadap penggunaan Dana Desa. Warga memiliki hak untuk mengetahui dan mengawasi setiap rupiah yang digunakan untuk pembangunan desa.
“Kami berharap, kasus ini menjadi titik awal bagi perbaikan tata kelola Dana Desa di seluruh Indonesia,” ujar seorang tokoh masyarakat.***