• Tentang Kami
  • Redaksi
Thursday, July 17, 2025
Pantaucrime.com
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Tips
  • Network
No Result
View All Result
Pantaucrime.com
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Tips
  • Network
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pantaucrime.com
Home Hukum

Polsek Jati Agung Tangkap Empat Pelaku Pencurian Ternak

MeldabyMelda
February 24, 2025
in Hukum
A A
Polsek Jati Agung Tangkap Empat Pelaku Pencurian Ternak

PANTAU CRIME – Polsek Jati Agung, Polres Lampung Selatan, berhasil menangkap empat pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) pada Jumat (21/2/2025). Keberhasilan ini merupakan hasil dari serangkaian penyelidikan atas kasus pencurian hewan ternak yang terjadi di Jalan Gemilang, Gang Anumerta, Dusun II B, Desa Fajar Baru, Kecamatan Jati Agung, pada Kamis (14/11/2024).

Kapolsek Jati Agung, Iptu Rudy Prawira, mewakili Kapolres Lampung Selatan, membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan empat tersangka yang terlibat dalam aksi pencurian tersebut.

“Keempat pelaku yang berhasil diamankan yakni FY (28), D (42), R (23), dan S (32),” ujar Iptu Rudy Prawira pada Sabtu (23/2/2025).

Proses Penyelidikan dan Penangkapan

Pihak kepolisian melakukan penyelidikan intensif setelah menerima laporan dari korban, Selfia AM, yang kehilangan tiga ekor kambing berwarna cokelat dan putih dari dalam kandangnya. Akibat pencurian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp10,5 juta dan segera melaporkannya ke Polsek Jati Agung.

Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi para tersangka dan melakukan penangkapan di lokasi yang berbeda. Penangkapan pertama dilakukan terhadap pelaku S (32), yang kemudian mengungkap keterlibatan tiga pelaku lainnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain:

  • Satu unit sepeda motor Honda Vario merah dengan nomor polisi BE 7987 EO
  • Satu buah angkong berwarna putih merah

Sanksi Hukum dan Imbauan Kepolisian

Para tersangka saat ini telah diamankan di Polsek Jati Agung dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, yang dapat dikenakan hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

Kapolsek Jati Agung juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap aksi pencurian di lingkungan sekitar.

“Kami mengajak seluruh warga untuk meningkatkan keamanan di lingkungan masing-masing dan segera melaporkan kejadian mencurigakan kepada pihak berwajib agar tindakan cepat dapat diambil,” pungkasnya.***

Source: MELDA
Tags: HukumDanKriminalKeamananMasyarakatLampungSelatanPencurianTernakPolsekJatiAgung
ShareTweetSendShare
Previous Post

Jelang Ramadan, Polres Pringsewu Razia Tempat Hiburan: 15 Pelaku Diamankan

Next Post

Mahasiswi Berani Gagalkan Perampokan, Diganjar Penghargaan dari Kapolres

Next Post
Mahasiswi Berani Gagalkan Perampokan, Diganjar Penghargaan dari Kapolres

Mahasiswi Berani Gagalkan Perampokan, Diganjar Penghargaan dari Kapolres

Sindikat Pencuri Kabel Tower Mitratel di Lampung Selatan Dibekuk Polisi

Sindikat Pencuri Kabel Tower Mitratel di Lampung Selatan Dibekuk Polisi

Pengadilan Tinggi Tanjung Karang Perkuat Vonis Korupsi BPHTB Waris, Hukuman Waskito Dikurangi

Pengadilan Tinggi Tanjung Karang Perkuat Vonis Korupsi BPHTB Waris, Hukuman Waskito Dikurangi

Dua Pelaku Curanmor di Kalianda Dibekuk Polisi, Motor Curian Berhasil Diamankan

Dua Pelaku Curanmor di Kalianda Dibekuk Polisi, Motor Curian Berhasil Diamankan

FML Kecam Dugaan Oplos Pertamax, Desak Kejagung Segera Bertindak

FML Kecam Dugaan Oplos Pertamax, Desak Kejagung Segera Bertindak

Kapolres Lampung Utara Tanam Kedelai, Dorong Ketahanan Pangan dan Gizi Masyarakat

Kapolres Lampung Utara Tanam Kedelai, Dorong Ketahanan Pangan dan Gizi Masyarakat

July 17, 2025
KDRT di Pringsewu, Buruh Asal Tanggamus Jadi Tersangka dan Terancam 5 Tahun Penjara

KDRT di Pringsewu, Buruh Asal Tanggamus Jadi Tersangka dan Terancam 5 Tahun Penjara

July 17, 2025
Mayat Tanpa Kepala Gegerkan Warga Tanggamus, Polisi Lakukan Autopsi dan Buka Hotline Orang Hilang

Mayat Tanpa Kepala Gegerkan Warga Tanggamus, Polisi Lakukan Autopsi dan Buka Hotline Orang Hilang

July 17, 2025

Pantaucrime.com

Pantau Crime adalah sumber utama berita dan informasi terkini mengenai isu hukum dan kriminal. Dengan fokus yang tajam dan komprehensif, kami menyediakan liputan yang mendalam tentang perkembangan terbaru dalam dunia hukum, investigasi kriminal, keadilan, dan isu-isu terkait lainnya.

  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2024 © 2024 Pantaucrime - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Tips
  • Network

© 2024 © 2024 Pantaucrime - All Right Reserved