PANTAU CRIME – Polsek Jati Agung, Polres Lampung Selatan, berhasil menangkap empat pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) pada Jumat (21/2/2025). Keberhasilan ini merupakan hasil dari serangkaian penyelidikan atas kasus pencurian hewan ternak yang terjadi di Jalan Gemilang, Gang Anumerta, Dusun II B, Desa Fajar Baru, Kecamatan Jati Agung, pada Kamis (14/11/2024).
Kapolsek Jati Agung, Iptu Rudy Prawira, mewakili Kapolres Lampung Selatan, membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan empat tersangka yang terlibat dalam aksi pencurian tersebut.
“Keempat pelaku yang berhasil diamankan yakni FY (28), D (42), R (23), dan S (32),” ujar Iptu Rudy Prawira pada Sabtu (23/2/2025).
Proses Penyelidikan dan Penangkapan
Pihak kepolisian melakukan penyelidikan intensif setelah menerima laporan dari korban, Selfia AM, yang kehilangan tiga ekor kambing berwarna cokelat dan putih dari dalam kandangnya. Akibat pencurian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp10,5 juta dan segera melaporkannya ke Polsek Jati Agung.
Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi para tersangka dan melakukan penangkapan di lokasi yang berbeda. Penangkapan pertama dilakukan terhadap pelaku S (32), yang kemudian mengungkap keterlibatan tiga pelaku lainnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain:
- Satu unit sepeda motor Honda Vario merah dengan nomor polisi BE 7987 EO
- Satu buah angkong berwarna putih merah
Sanksi Hukum dan Imbauan Kepolisian
Para tersangka saat ini telah diamankan di Polsek Jati Agung dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, yang dapat dikenakan hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
Kapolsek Jati Agung juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap aksi pencurian di lingkungan sekitar.
“Kami mengajak seluruh warga untuk meningkatkan keamanan di lingkungan masing-masing dan segera melaporkan kejadian mencurigakan kepada pihak berwajib agar tindakan cepat dapat diambil,” pungkasnya.***