PANTAU CRIME – Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menahan para tersangka kasus dugaan korupsi kegiatan konsultasi perencanaan pada bidang perumahan tahun 2017-2020 di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Lampung Utara.
Para tersangka berinisial WP dan AA usai dilakukan pemeriksaan di Gedung Pidsus Kejati Lampung, Rabu, 17 Juli 2024 sekitar pukul 17.00 WIB, langsung dijebloskan ke rumah tahanan (rutan) Way Hui, Lampung Selatan.
Adapun kronologi perbuatan para tersangka yakni WP dengan sengaja bersama-sama AA selaku PPTK mencari dan meminjam perusahaan untuk digunakan seolah-olah sebagai Penyedia Pekerjaan dalam kegiatan tersebut.
Namun faktanya untuk pekerjaan tersebut dikerjakan sendiri oleh PPK dan PPTK dengan membuatkan Surat Pertanggungjawaban Fiktif.
“Para Tersangka diduga keras melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke – 1 KUHP Jo Pasal 64 KUHP, Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang -Undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke – 1 KUHP Pasal 64 KUHP,” kata Kasipenkum Kejati Lampung, Ricky Ramadan dalam rilisnya, Rabu, 17 Juli 2024.
Ricky menjelaskan, penahanan itu dilakukan berhubungan dengan adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.
“Maka penyidik perlu melakukan penahanan terhadap para tersangka di Rumah Tahanan Kelas I Bandar Lampung di Way Hui Selama 20 hari terhitung mulai 17 Juli 2024 sampai dengan 5 Agustus 2024,” jelas Ricky.
Perlu diketahui bahwa pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Lampung Utara terdapat kegiatan-kegiatan perencanaan Jasa Konsultasi, Survey Pendataan dan Verifikasi RTLH sebagai berikut :
4. Tahun Anggaran 2020, terdapat 4 paket pekerjaan.