PANTAU CRIME — Uluran tangan yang seharusnya membawa pertolongan justru berubah menjadi kejahatan. Seorang pemuda di Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lampung Selatan, ditangkap polisi setelah menggelapkan sepeda motor milik tetangganya dengan modus menawarkan bantuan membeli bensin.
Kapolsek Candipuro AKP Farid Riyanto membenarkan penangkapan pelaku berinisial ASAP (25), warga Desa Beringin Kencana. Ia diamankan di rumahnya sendiri pada Kamis dini hari, 29 Mei 2025, oleh tim Unit Reskrim Polsek Candipuro yang dipimpin IPDA Andi Kusuma Jaya Sembiring.
“Pelaku berpura-pura membantu korban yang kehabisan bensin, namun motor dibawa kabur dan tidak pernah dikembalikan,” ujar AKP Farid, Jumat (30/5).
Peristiwa ini bermula ketika AJ (22), warga desa yang sama, mengalami kehabisan bahan bakar saat berkendara menggunakan motor Honda Beat miliknya. Saat sedang mendorong motornya, pelaku datang dan menawarkan diri untuk membantu membeli bensin. Namun, kepercayaan itu justru disalahgunakan.
Setelah membawa motor korban, ASAP menghilang. AJ yang merasa dirugikan hingga belasan juta rupiah, akhirnya melapor ke Polsek Candipuro.
Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku akhirnya berhasil ditangkap. Bersama pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu lembar STNK dan satu buku BPKB motor Honda Beat biru putih tahun 2019 dengan nomor polisi B 4212 NIH.
“Barang bukti kini kami amankan sebagai pendukung proses penyidikan,” jelas AKP Farid.
Atas perbuatannya, ASAP dikenai Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman hingga empat tahun penjara. Proses penyidikan masih terus berjalan untuk melengkapi berkas perkara.
Polisi mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap modus kejahatan yang berkedok bantuan. “Tetap waspada. Jika mengalami kejadian serupa, segera lapor ke kantor polisi terdekat,” pungkas Kapolsek.***