PANTAU CRIME – Seorang pria berinisial DK alias Akew (27), warga Kelurahan Bumi Agung, Kecamatan Kalianda, ditangkap Tim Sikat Rajabasa atas dugaan pencurian dengan pemberatan (curat) di dua lokasi berbeda di Kalianda, Lampung Selatan.
Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin, mengungkapkan bahwa pelaku pertama kali beraksi di Toko Eiger, Jalan Raden Intan, Kalianda, pada 22 Januari 2025. Pelaku masuk dengan menjebol plafon dan membawa kabur sejumlah barang berharga, termasuk satu lusin celana merek New Lion’s, sabuk Eiger, dan uang tunai Rp500 ribu, dengan total kerugian Rp5,5 juta.
Selanjutnya, pada 30 Januari 2025, DK kembali beraksi dengan membobol rumah seorang karyawan honorer bernama Miftahul (22) di Way Urang. Pelaku masuk dengan merusak jendela rumah korban dan mencuri empat unit handphone, menyebabkan korban mengalami kerugian sekitar Rp4 juta.
Tim Sikat Rajabasa yang dipimpin Ipda Rika Adiwijaya dan Ipda Fajar akhirnya berhasil menangkap pelaku pada Rabu, 5 Februari 2025, sekitar pukul 14.00 WIB, saat DK sedang berada di sebuah laundry di Way Urang.
“Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan saat ini telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Kapolres, Sabtu (8/2/2025).
Barang bukti yang berhasil disita dari pelaku antara lain satu unit handphone ITEL S666LN hitam, satu unit Vivo biru, satu unit Nokia merah, serta dua celana pendek merek New Lion’s.
DK kini mendekam di Polsek Kalianda dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.***