PANTAU CRIME– Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pringsewu terus memberikan pendampingan kepada warga dalam proses penentuan batas hak tanah. Langkah ini dilakukan untuk memastikan kepastian hukum dan menghindari potensi sengketa di kemudian hari.
Tim Panitia A BPN Pringsewu, yang terdiri dari Nabilah Karimah, S.H., M.Kn., dan Ivan Rifky Widiatmoko, S.H., melakukan pemeriksaan lapangan terkait permohonan yang diajukan oleh Apri Prastowo pada Kamis (21/8/2025) di Kelurahan Pringsewu Barat, Kecamatan Pringsewu. Pemeriksaan ini dilakukan dengan melibatkan warga sekitar sebagai saksi dan pihak yang berkepentingan langsung atas lokasi objek permohonan, sehingga proses berjalan transparan dan akuntabel.
Kepala Kantor BPN Pringsewu, Ulin Nuha, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari tindak lanjut permohonan terkait status kepemilikan dan batas bidang tanah. “Pemeriksaan lapangan ini bertujuan untuk memperoleh keterangan langsung dari semua pihak, termasuk warga sekitar, guna memastikan keabsahan batas-batas tanah dan mencegah terjadinya sengketa di masa depan,” ungkapnya.
Proses pemeriksaan lapang berjalan lancar dan kondusif dengan partisipasi aktif dari masyarakat. Selain memastikan keabsahan batas tanah, kegiatan ini juga menjadi sarana komunikasi langsung antara pemohon dan warga sekitar, yang sangat penting dalam penyelesaian administrasi pertanahan. Kegiatan ini menegaskan komitmen BPN Pringsewu dalam memberikan pelayanan yang profesional, transparan, dan berorientasi pada kepastian hukum.
Dengan pendampingan dan pengawasan dari BPN, masyarakat dapat memperoleh kepastian mengenai status hak tanah mereka, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap proses administrasi pertanahan di Kabupaten Pringsewu.***