PANTAU CRIME – Penyidikan kasus dugaan korupsi dana participating interest (PI) 10 persen di wilayah kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES) terus bergulir. Jumat, 19 September 2025, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung memeriksa mantan Penjabat (Pj) Gubernur Lampung, Samsudin, yang kini menjabat Staf Ahli di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) RI.
Pemeriksaan yang berlangsung sejak pukul 10.00 WIB hingga 22.00 WIB ini dilakukan sebagai bagian dari pengembangan kasus yang melibatkan dana PI senilai 17,28 juta dolar AS atau sekitar Rp271 miliar. Samsudin hadir untuk memberikan keterangan sebagai saksi terkait tata kelola institusi dalam pengelolaan dana PI yang dikelola PT Lampung Energi Berjaya (LEB).
“Sebagai saksi perkara PI 10 persen WK OSES, terima kasih sehat semua ya,” ujarnya singkat usai menjalani pemeriksaan panjang.
Fokus Pemeriksaan dan Saksi Lain
Kepala Seksi Penyidik (Kasidik) Kejati Lampung, Masagus Rudy, menjelaskan bahwa selain Samsudin, penyidik juga memeriksa tiga saksi lain, yaitu komisaris, direktur operasional, dan pemegang saham PT LEB. Pemeriksaan difokuskan pada alur pengelolaan dana PI 10 persen, termasuk keputusan investasi, mekanisme pengawasan, dan pelaporan ke pemerintah.
“Hari ini kami fokus menelusuri mekanisme pengelolaan dana PI, termasuk bagaimana keputusan strategis diambil. Namun, kami belum bisa membeberkan secara detail karena penyidikan masih berlangsung,” jelas Masagus. Ia menambahkan, pihaknya berkomitmen untuk transparan, dan setiap perkembangan kasus akan diinformasikan ke publik secara terbuka.
Kasus Ini Menjadi Sorotan Nasional
Kasus dugaan korupsi dana PI 10 persen WK OSES ini sebelumnya juga menjerat mantan Gubernur Lampung periode 2019–2024, Arinal Djunaidi, yang telah diperiksa pada Kamis, 4 September 2025. Bahkan, rumah Arinal di Jalan Sultan Agung, Kedaton, Bandar Lampung, digeledah penyidik pada Rabu, 3 September 2025. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah aset bernilai fantastis, mulai dari tujuh unit mobil, 645 gram logam mulia, uang tunai dalam rupiah dan valuta asing senilai Rp1,3 miliar, deposito sebesar Rp4,4 miliar, hingga 29 sertifikat hak milik. Total nilai aset yang disita mencapai Rp38,58 miliar.
Langkah-langkah penyidikan yang intensif ini menunjukkan keseriusan Kejati Lampung dalam menelusuri dugaan korupsi yang diduga melibatkan pejabat tinggi daerah dan pihak swasta. Kasus ini menjadi perhatian publik karena tidak hanya menyangkut kerugian negara dalam jumlah besar, tetapi juga transparansi pengelolaan dana daerah dan corporate governance PT LEB.
Implikasi dan Harapan Publik
Masyarakat Lampung kini menanti perkembangan penyidikan lebih lanjut, khususnya terkait siapa saja yang akan dijadikan tersangka dan apakah ada indikasi keterlibatan pihak lain dalam pengelolaan dana PI. Pemeriksaan mantan Pj Gubernur Samsudin dipandang sebagai langkah penting untuk mengungkap secara jelas jalur pengambilan keputusan dan potensi maladministrasi dalam pengelolaan dana tersebut.
Kejati Lampung menegaskan bahwa proses hukum akan dijalankan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Publik diharapkan tetap menunggu informasi resmi dari pihak kejaksaan untuk memastikan semua pihak mendapatkan keadilan dan kepastian hukum.***








