PANTAU CRIME– Kasus dugaan korupsi di tubuh Perseoran Daerah PT Lampung Energi Berjaya (PT LEB) dan PT Lampung Jaya Utama (PT LJU) terus memanas. Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung pada Rabu, 3 September 2025 menggeledah rumah mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi di Jalan Sultan Agung No. 50, Sepang Jaya, Kedaton, Bandar Lampung.
Berselang satu hari, tepatnya 4 September, Kejati melakukan pemeriksaan terhadap Arinal selama 14 jam penuh. Sumber di internal Kejati menyebut bahwa penyitaan sejumlah barang berharga senilai sekitar Rp 38,5 miliar terkait dugaan tindak pidana korupsi dana participating interest (PI) 10% senilai Rp 271 miliar pada PT LEB menjadi salah satu bukti kunci penyidikan.
Penyidikan Kejati Lampung tidak berhenti di sana. Pada Jumat, 19 September, giliran mantan Penjabat (Pj) Gubernur Lampung Dr. Samsudin diperiksa. Kedua tokoh ini, Arinal dan Samsudin, diketahui merupakan pemegang saham PT LJU sebagai induk perusahaan, sementara PT LEB berstatus anak perusahaan. Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, penggeledahan dan pemeriksaan yang berlangsung pada September ini menjadi langkah yang tepat, mengingat keduanya memiliki wewenang penuh dalam pengambilan keputusan Perseroan Daerah (Perseroda).
Sumber hukum menjelaskan bahwa pemilik modal, yakni Gubernur selaku kepala daerah, berperan sebagai pemegang saham utama PT LJU. Semua kebijakan strategis PT LEB berada di bawah pengaruh dan otoritas mereka. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar: apakah ada eks pejabat atau pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lain yang turut terlibat dalam pengambilan keputusan, pelimpahan kewenangan, maupun kegiatan operasional kedua unit usaha tersebut?
Sejak awal pembentukan PT LJU dan PT LEB, banyak pihak menyoroti kurangnya transparansi. Akuntabilitas dalam pengelolaan modal dan kegiatan usaha masih menjadi misteri, dan penyidik Kejati kini fokus menelusuri aliran keputusan, peran pejabat, hingga dugaan praktik yang merugikan negara.
Beberapa sumber menambahkan, pihak internal PT LEB dan PT LJU diduga melakukan sejumlah transaksi dan kebijakan strategis tanpa koordinasi yang jelas dengan pemegang saham, sehingga menimbulkan potensi kerugian negara yang signifikan. Kejati Lampung kini ditantang untuk mengungkap secara tuntas siapa saja yang bertanggung jawab, termasuk pejabat yang diduga melakukan penyalahgunaan wewenang.
Selain itu, publik menantikan hasil penyidikan untuk mengetahui apakah mantan pejabat maupun pejabat OPD terkait akan dijerat hukum. Langkah ini juga menjadi ujian bagi sistem pengawasan BUMD di Lampung agar kedepannya pengelolaan perusahaan daerah lebih transparan dan akuntabel.
Kasus ini menjadi sorotan nasional karena melibatkan nama-nama penting di pemerintahan Lampung, dan nilai kerugian negara yang diduga mencapai ratusan miliar rupiah. Setiap perkembangan baru dari Kejati Lampung diprediksi akan memicu gelombang perhatian publik dan tuntutan transparansi lebih lanjut.***







