PANTAU CRIME- Kasus dugaan korupsi dana Participating Interest (PI) 10% di PT Lampung Energi Berjaya (LEB) terus menjadi sorotan publik. Nilai korupsi yang fantastis mencapai Rp271 miliar, dengan aliran dana Rp140 miliar masuk ke kas Pemerintah Provinsi Lampung, membuat banyak pihak bertanya-tanya soal siapa saja yang akan terseret dalam pusaran kasus ini.
Kejaksaan Tinggi Lampung pada Senin, 22 September 2025, resmi menetapkan tiga orang tersangka yang merupakan jajaran direksi PT LEB, yakni Direktur Utama, Direktur Operasional, dan Komisaris. Ketiganya ditahan di Rutan Way Hui dengan masa penahanan awal selama 21 hari. Mereka diketahui menerima mandat langsung dari mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, untuk mengelola dana besar tersebut.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Lampung, Armen Wijaya S.H., MH, menegaskan komitmen pihaknya untuk menuntaskan kasus ini. “Kami berkomitmen agar pengelolaan dana PI 10% di sektor migas bisa terkelola dengan baik dan transparan. Kami tidak akan berhenti pada tiga tersangka ini saja,” ungkapnya.
Namun, ketika ditanya apakah penyidik akan memeriksa eks pejabat atau pejabat aktif di lingkup Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), jawaban Kejati masih normatif. Padahal, publik menilai keterlibatan pejabat daerah sangat mungkin terjadi, mengingat pemegang saham terbesar dalam Perseroda adalah kepala daerah atau gubernur, yang memiliki kewenangan melimpahkan tugas kepada bupati maupun pejabat lain.
“Kita akan terus mengejar pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini, karena itu komitmen kami,” lanjut Armen tanpa memberikan kepastian terkait rencana pemeriksaan pejabat OPD.
Langkah normatif ini menimbulkan tanda tanya besar. Apakah Kejati benar-benar berani menyentuh nama-nama pejabat daerah yang disebut memiliki peran strategis dalam pengelolaan dana PI? Ataukah penyidikan hanya akan berhenti pada level direksi PT LEB yang kini sudah berstatus tersangka?
Kasus korupsi PT LEB dipandang krusial karena menyangkut sektor strategis migas yang seharusnya mendatangkan manfaat besar bagi pembangunan daerah. Alih-alih meningkatkan kesejahteraan masyarakat Lampung, dana miliaran rupiah justru diduga disalahgunakan untuk kepentingan segelintir pihak.
Aktivis antikorupsi dan sejumlah akademisi hukum di Lampung mendesak agar Kejati tidak tebang pilih dalam mengusut kasus ini. Mereka menekankan, pengungkapan peran pejabat OPD sangat penting untuk memperlihatkan keseriusan aparat penegak hukum dalam memberantas praktik korupsi yang sistemik di daerah.
Hingga kini, publik masih menunggu langkah lanjutan Kejati Lampung. Apakah pemeriksaan akan merambah ke lingkaran pejabat Pemprov Lampung, ataukah kasus ini hanya akan berakhir dengan pengorbanan tiga direksi PT LEB semata?***








