• Tentang Kami
  • Redaksi
Sunday, November 30, 2025
Pantaucrime.com
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Tips
  • Network
No Result
View All Result
Pantaucrime.com
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Tips
  • Network
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pantaucrime.com
Home Hukum

Kejati Lampung Tahan Tiga Direksi dan Komisaris PT Lampung Energi Berjaya, Dugaan Korupsi Dana PI 10% Capai US\$ 17,2 Juta

MeldabyMelda
September 23, 2025
in Hukum
A A
Kasus Korupsi Rp271 Miliar PT LEB, Kejati Lampung Masih Normatif Soal Pemeriksaan Pejabat OPD

PANTAU CRIME– Kejaksaan Tinggi Lampung menegaskan komitmennya memberantas korupsi dengan menahan tiga tersangka dugaan penyalahgunaan dana Participating Interest 10% (PI 10%) di wilayah kerja offshore South East Sumatera (WK OSES). Penahanan dilakukan Senin malam, 22 September 2025, setelah penyidik Pidana Khusus menemukan bukti yang cukup. Total dana yang diduga diselewengkan mencapai US\$ 17.286.000 atau sekitar ratusan miliar rupiah.

Tiga tersangka yang ditahan merupakan pejabat tinggi di PT Lampung Energi Berjaya, yaitu:

1. M.H, Direktur Utama PT Lampung Energi Berjaya, ditetapkan tersangka berdasarkan Penetapan Nomor TAP-14/L.8/Fd.2/09/2025 dan beberapa surat perintah penyidikan sebelumnya.
2. BK, Direktur Operasional PT Lampung Energi Berjaya, berdasarkan Surat Penetapan Nomor TAP-15/L.8/Fd.2/09/2025.
3. HW, Komisaris PT Lampung Energi Berjaya, berdasarkan Surat Penetapan Nomor TAP-10/18/Fd.2/09/2025.

Ketiga tersangka kini ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Kelas I Way Hui, Lampung Selatan, untuk mempermudah proses penyidikan lanjutan.

Modus Operandi dan Kerugian Negara
Asisten Pidana Khusus Kejati Lampung, Armen, menjelaskan bahwa dana Participating Interest yang diterima PT Lampung Energi Berjaya tidak digunakan sesuai core business di bidang migas. Sebaliknya, dana sebesar US\$ 17,2 juta itu dialokasikan untuk pembayaran gaji, bonus, dan taritiem pegawai, serta dijadikan dividen yang dibagikan ke PT Lampung Jasa Utama, PDAM Way Guruh, dan Pemerintah Provinsi Lampung.

“Perbuatan ini jelas merugikan keuangan negara. Berdasarkan Laporan Hasil Audit BPKP Provinsi Lampung Nomor PE.03.03/5-919/PW08/5/2025 tanggal 29 Agustus 2025, kerugian akibat penyalahgunaan dana mencapai puluhan miliar rupiah,” tegas Armen.

Penyidikan dan Tindakan Lanjutan
Armen menegaskan Kejati Lampung akan terus menelusuri pihak-pihak lain yang terkait dalam dugaan korupsi ini. Semua yang bertanggung jawab akan dimintai pertanggungjawaban hukum penuh. Kejaksaan juga menekankan, kasus ini akan menjadi role model dalam pengelolaan dana Participating Interest 10% di seluruh Indonesia.

“Kami tetap konsisten dalam upaya mengembalikan kerugian keuangan negara. Penanganan kasus ini diharapkan menjadi contoh bagi pengelolaan dana PI 10% yang benar dan tepat, sehingga bisa menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Provinsi Lampung maupun daerah lain. Dana ini harus dimanfaatkan secara optimal untuk kesejahteraan masyarakat,” jelas Armen.

Publik kini menanti perkembangan penyidikan lebih lanjut, termasuk kemungkinan terungkapnya jaringan penyalahgunaan dana yang lebih luas. Kasus ini menambah daftar panjang perhatian terhadap transparansi pengelolaan dana migas di Indonesia, sekaligus menjadi peringatan bagi seluruh perusahaan BUMD maupun swasta yang menerima dana negara.***

Source: OSCAR SIHOTANG
Tags: kejati lampungkerugian negara Lampungkorupsi dana PIParticipating Interest 10%penyidikan korupsi LampungPT Lampung Energi BerjayaWK OSES
ShareTweetSendShare
Previous Post

Skandal Penjualan Aset Negara di PT Wahana Raharja, Praktisi Hukum Desak Audit BPK dan BPKP: Ujian Transparansi Pemprov Lampung

Next Post

Dua Oknum LSM Diduga Peras Pejabat RSUDAM Lampung Ditahan, Kuasa Hukum Sebut Ancaman Terus Menerus

Next Post
Dua Oknum LSM Diduga Peras Pejabat RSUDAM Lampung Ditahan, Kuasa Hukum Sebut Ancaman Terus Menerus

Dua Oknum LSM Diduga Peras Pejabat RSUDAM Lampung Ditahan, Kuasa Hukum Sebut Ancaman Terus Menerus

Ketua PERADI Pesawaran Klarifikasi Video Viral: Tidak Ada Kontak Fisik dalam Kasus RD

Ketua PERADI Pesawaran Klarifikasi Video Viral: Tidak Ada Kontak Fisik dalam Kasus RD

Pelaku Penganiayaan di Pringsewu Ditangkap di Bandar Lampung, Polisi Ungkap Kronologi Lengkap

Pelaku Penganiayaan di Pringsewu Ditangkap di Bandar Lampung, Polisi Ungkap Kronologi Lengkap

Blunder Fatal Kejati Lampung: Ferdi Gunsan Bongkar Kesalahan Teknis di Press Release Kasus Korupsi PI 10%

Blunder Fatal Kejati Lampung: Ferdi Gunsan Bongkar Kesalahan Teknis di Press Release Kasus Korupsi PI 10%

Ferdi Gunsan Bongkar Kejanggalan Penanganan Kasus PT LEB: “Role Model atau Sekadar Cari-Cari Kesalahan?”

Ferdi Gunsan Bongkar Kejanggalan Penanganan Kasus PT LEB: “Role Model atau Sekadar Cari-Cari Kesalahan?”

Aksi Nekat di Dermaga Eksekutif: Polisi Tangkap Pencuri Motor yang Beraksi di Tengah Keramaian Pelabuhan Bakauheni

Aksi Nekat di Dermaga Eksekutif: Polisi Tangkap Pencuri Motor yang Beraksi di Tengah Keramaian Pelabuhan Bakauheni

November 30, 2025
Polisi Bongkar Aksi Curanmor di Sindang Marga: Pelaku Akui Bakar iPhone Korban untuk Hilangkan Jejak

Polisi Bongkar Aksi Curanmor di Sindang Marga: Pelaku Akui Bakar iPhone Korban untuk Hilangkan Jejak

November 30, 2025
Misteri Hilangnya Petani Way Harong: Empat Tahun Tanpa Jejak, Keluarga Akhirnya Minta Bantuan Polisi

Misteri Hilangnya Petani Way Harong: Empat Tahun Tanpa Jejak, Keluarga Akhirnya Minta Bantuan Polisi

November 30, 2025

Pantaucrime.com

Pantau Crime adalah sumber utama berita dan informasi terkini mengenai isu hukum dan kriminal. Dengan fokus yang tajam dan komprehensif, kami menyediakan liputan yang mendalam tentang perkembangan terbaru dalam dunia hukum, investigasi kriminal, keadilan, dan isu-isu terkait lainnya.

  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2024 © 2024 Pantaucrime - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Tips
  • Network

© 2024 © 2024 Pantaucrime - All Right Reserved