PANTAU CRIME– Kejaksaan Tinggi Lampung menegaskan komitmennya memberantas korupsi dengan menahan tiga tersangka dugaan penyalahgunaan dana Participating Interest 10% (PI 10%) di wilayah kerja offshore South East Sumatera (WK OSES). Penahanan dilakukan Senin malam, 22 September 2025, setelah penyidik Pidana Khusus menemukan bukti yang cukup. Total dana yang diduga diselewengkan mencapai US\$ 17.286.000 atau sekitar ratusan miliar rupiah.
Tiga tersangka yang ditahan merupakan pejabat tinggi di PT Lampung Energi Berjaya, yaitu:
1. M.H, Direktur Utama PT Lampung Energi Berjaya, ditetapkan tersangka berdasarkan Penetapan Nomor TAP-14/L.8/Fd.2/09/2025 dan beberapa surat perintah penyidikan sebelumnya.
2. BK, Direktur Operasional PT Lampung Energi Berjaya, berdasarkan Surat Penetapan Nomor TAP-15/L.8/Fd.2/09/2025.
3. HW, Komisaris PT Lampung Energi Berjaya, berdasarkan Surat Penetapan Nomor TAP-10/18/Fd.2/09/2025.
Ketiga tersangka kini ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Kelas I Way Hui, Lampung Selatan, untuk mempermudah proses penyidikan lanjutan.
Modus Operandi dan Kerugian Negara
Asisten Pidana Khusus Kejati Lampung, Armen, menjelaskan bahwa dana Participating Interest yang diterima PT Lampung Energi Berjaya tidak digunakan sesuai core business di bidang migas. Sebaliknya, dana sebesar US\$ 17,2 juta itu dialokasikan untuk pembayaran gaji, bonus, dan taritiem pegawai, serta dijadikan dividen yang dibagikan ke PT Lampung Jasa Utama, PDAM Way Guruh, dan Pemerintah Provinsi Lampung.
“Perbuatan ini jelas merugikan keuangan negara. Berdasarkan Laporan Hasil Audit BPKP Provinsi Lampung Nomor PE.03.03/5-919/PW08/5/2025 tanggal 29 Agustus 2025, kerugian akibat penyalahgunaan dana mencapai puluhan miliar rupiah,” tegas Armen.
Penyidikan dan Tindakan Lanjutan
Armen menegaskan Kejati Lampung akan terus menelusuri pihak-pihak lain yang terkait dalam dugaan korupsi ini. Semua yang bertanggung jawab akan dimintai pertanggungjawaban hukum penuh. Kejaksaan juga menekankan, kasus ini akan menjadi role model dalam pengelolaan dana Participating Interest 10% di seluruh Indonesia.
“Kami tetap konsisten dalam upaya mengembalikan kerugian keuangan negara. Penanganan kasus ini diharapkan menjadi contoh bagi pengelolaan dana PI 10% yang benar dan tepat, sehingga bisa menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Provinsi Lampung maupun daerah lain. Dana ini harus dimanfaatkan secara optimal untuk kesejahteraan masyarakat,” jelas Armen.
Publik kini menanti perkembangan penyidikan lebih lanjut, termasuk kemungkinan terungkapnya jaringan penyalahgunaan dana yang lebih luas. Kasus ini menambah daftar panjang perhatian terhadap transparansi pengelolaan dana migas di Indonesia, sekaligus menjadi peringatan bagi seluruh perusahaan BUMD maupun swasta yang menerima dana negara.***








