• Tentang Kami
  • Redaksi
Sunday, November 30, 2025
Pantaucrime.com
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Tips
  • Network
No Result
View All Result
Pantaucrime.com
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Tips
  • Network
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pantaucrime.com
Home Hukum

Tersangka KDRT Mangkir Panggilan Polisi, Kuasa Hukum Korban Desak Penjemputan Paksa!

MeldabyMelda
September 27, 2025
in Hukum
A A
Tersangka KDRT Mangkir Panggilan Polisi, Kuasa Hukum Korban Desak Penjemputan Paksa!

PANTAU CRIME– Kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menimpa Amelia Apriani terus menjadi sorotan publik. Kuasa hukum korban, Ridho Juansyah, mendesak aparat kepolisian Polres Lampung Utara untuk mengambil langkah tegas terhadap tersangka Subli alias Alek yang diketahui mangkir dari panggilan penyidik.

Ridho menegaskan, status hukum Subli sudah jelas. “Subli alias Alek sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Kami menerima SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) yang menegaskan status hukumnya. Namun, ketika dijadwalkan menjalani pemeriksaan pertama sebagai tersangka pada Kamis, 25 September 2025, dia tidak hadir tanpa alasan yang jelas,” kata Ridho, Kamis (25/9/2025).

Menurut Ridho, ketidakhadiran tersangka harus ditindaklanjuti secara serius oleh penyidik. Jika alasan yang disampaikan adalah sakit atau sedang dirawat, maka aparat wajib melakukan pengecekan langsung di lapangan untuk memastikan kebenarannya. “Jangan sampai alasan sakit hanya dijadikan dalih untuk menghindari pemeriksaan,” tegasnya.

Ia menambahkan, pihak kepolisian sudah menjadwalkan pemanggilan kedua terhadap Subli pada Senin, 29 September 2025. Ridho mengingatkan, jika tersangka kembali mangkir, maka tidak ada alasan lagi bagi penyidik untuk tidak melakukan langkah tegas berupa penjemputan paksa. “Kami berharap penjemputan paksa dilakukan sekaligus penahanan, karena kasus ini sudah menyangkut martabat korban dan kepastian hukum,” ujarnya.

Tak hanya itu, Ridho juga menyinggung adanya dugaan pelanggaran etik dalam penanganan kasus tersebut. Ia bersama korban telah dimintai keterangan oleh Unit I Subbid Paminal Bid Propam Polda Lampung pada 15 September 2025. Pemeriksaan berlangsung hingga larut malam, dari pukul 19.30 hingga 23.30 WIB. Hal ini menunjukkan adanya perhatian dari Propam terhadap laporan dugaan ketidakprofesionalan aparat yang menangani kasus Amelia.

Ridho menuntut agar Kabid Propam Polda Lampung segera memeriksa Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, Kanit PPA, serta dua penyidik pembantu unit PPA Polres Lampung Utara. “Jika terbukti melanggar etik atau diduga ada kelalaian, kami minta sanksi tegas dijatuhkan tanpa pandang bulu. Penegakan hukum harus transparan dan adil,” tegasnya.

Kuasa hukum Amelia memastikan pihaknya akan terus mengawal proses hukum ini hingga tuntas. Ia juga menegaskan tidak akan membiarkan kasus KDRT yang dialami kliennya berhenti di tengah jalan. “Kami ingin memastikan Amelia mendapatkan keadilan, dan pelaku harus bertanggung jawab atas perbuatannya,” kata Ridho.

Sementara itu, upaya konfirmasi kepada Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP Apfryyadi Pratama, hingga kini belum membuahkan hasil. Meski pesan WhatsApp terkirim dan panggilan telepon berdering pada Kamis (25/9/2025) dan Sabtu (20/9/2025), yang bersangkutan tidak memberikan respons. Hal ini semakin memunculkan pertanyaan publik mengenai keseriusan aparat dalam menangani kasus yang menyedot perhatian masyarakat ini.

Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa penanganan perkara KDRT tidak boleh main-main. Korban berhak mendapatkan perlindungan dan keadilan, sementara pelaku harus diproses sesuai hukum tanpa ada kompromi. Publik kini menanti langkah konkret Polres Lampung Utara dalam menghadapi tersangka yang mangkir dan dugaan pelanggaran etik aparatnya.***

Source: WAHYUDIN
Tags: Amelia AprianiKasus Hukum LampungKDRT Lampung UtaraKuasa Hukum Ridho JuansyahPenjemputan Paksa TersangkaPolres Lampung UtaraPropam Polda LampungSubli alias Alek
ShareTweetSendShare
Previous Post

Mutasi Polri Mengejutkan! Irjen Helmy Santika Tinggalkan Lampung, Brigjen Helfi Assegaf Resmi Gantikan

Next Post

Polisi Tangkap Pelaku Pemerasan di Jalinsum Natar Usai Pengintaian Panjang, Masyarakat Bisa Bernapas Lega

Next Post
Polisi Tangkap Pelaku Pemerasan di Jalinsum Natar Usai Pengintaian Panjang, Masyarakat Bisa Bernapas Lega

Polisi Tangkap Pelaku Pemerasan di Jalinsum Natar Usai Pengintaian Panjang, Masyarakat Bisa Bernapas Lega

Kalapas Baru Dharmasraya Ferdika Canra Tegaskan Integritas dan Dedikasi di Briefing Perdana

Polisi Lampung Selatan Tangkap Pelaku Pencurian Motor dan HP, Warga Diminta Waspada

Polisi Lampung Selatan Tangkap Pelaku Pencurian Motor dan HP, Warga Diminta Waspada

Pria di Lampung Selatan Ditangkap Polisi Usai Tipu Mobil dengan Janji Bayaran Harian

Pria di Lampung Selatan Ditangkap Polisi Usai Tipu Mobil dengan Janji Bayaran Harian

Polsek Kota Agung Dibackup Tekab 308 Presisi Bekuk Pelaku Curanmor, Dua Rekan Masih Buron

Polsek Kota Agung Dibackup Tekab 308 Presisi Bekuk Pelaku Curanmor, Dua Rekan Masih Buron

Aksi Nekat di Dermaga Eksekutif: Polisi Tangkap Pencuri Motor yang Beraksi di Tengah Keramaian Pelabuhan Bakauheni

Aksi Nekat di Dermaga Eksekutif: Polisi Tangkap Pencuri Motor yang Beraksi di Tengah Keramaian Pelabuhan Bakauheni

November 30, 2025
Polisi Bongkar Aksi Curanmor di Sindang Marga: Pelaku Akui Bakar iPhone Korban untuk Hilangkan Jejak

Polisi Bongkar Aksi Curanmor di Sindang Marga: Pelaku Akui Bakar iPhone Korban untuk Hilangkan Jejak

November 30, 2025
Misteri Hilangnya Petani Way Harong: Empat Tahun Tanpa Jejak, Keluarga Akhirnya Minta Bantuan Polisi

Misteri Hilangnya Petani Way Harong: Empat Tahun Tanpa Jejak, Keluarga Akhirnya Minta Bantuan Polisi

November 30, 2025

Pantaucrime.com

Pantau Crime adalah sumber utama berita dan informasi terkini mengenai isu hukum dan kriminal. Dengan fokus yang tajam dan komprehensif, kami menyediakan liputan yang mendalam tentang perkembangan terbaru dalam dunia hukum, investigasi kriminal, keadilan, dan isu-isu terkait lainnya.

  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2024 © 2024 Pantaucrime - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Tips
  • Network

© 2024 © 2024 Pantaucrime - All Right Reserved