PANTAU CRIME— Kejadian pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kabupaten Tanggamus berhasil diungkap aparat Polsek Kota Agung Polres Tanggamus yang dibackup tim Tekab 308 Presisi. Penangkapan ini terjadi di Dusun Kampung Sawah, Pekon Kusa, Kecamatan Kota Agung, Minggu (28/9/2025) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB.
Kapolsek Kota Agung, AKP Feriyantoni, S.H., M.H., menjelaskan kronologi kasus ini. Penangkapan berawal dari laporan seorang mahasiswa bernama Fajar Rifqi Gunawan (20), warga kontrakan di wilayah tersebut, yang kehilangan sepeda motor Yamaha Xeon hitam. Kejadian pencurian terjadi pada Sabtu (27/9/2025) sekitar pukul 03.00 WIB. Selain motor, beberapa barang pribadi lainnya juga hilang. Kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp17 juta. Korban segera melapor ke Polsek Kota Agung untuk ditindaklanjuti.
“Berdasarkan penyelidikan intensif, tim berhasil mengamankan pelaku utama berinisial HF (34), warga Kelurahan Kuripan, Kecamatan Kota Agung. Pelaku mengakui perbuatannya melakukan pencurian bersama dua rekannya yang masih dalam pengejaran, yakni AG dan RP,” jelas AKP Feriyantoni, Senin (29/9/2025), mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H.
Tim gabungan kemudian melakukan pengembangan untuk mencari sisa pelaku dan barang bukti. Sepeda motor hasil curian ditemukan di rumah RP di Pekon Payung, Kecamatan Kota Agung Barat. Sayangnya, RP telah melarikan diri, sementara AG juga masih dalam daftar buronan aparat. Penyelidikan terus dilakukan untuk menangkap kedua rekannya agar dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu unit sepeda motor Yamaha Xeon hitam dengan nomor polisi B 3922 CBJ, satu lembar STNK, satu buku BPKB, dan sepasang sepatu merk Nike warna putih yang digunakan pelaku saat melakukan aksi. Barang-barang ini kini diamankan di Mapolsek Kota Agung untuk kepentingan proses hukum selanjutnya.
“Tersangka HF saat ini ditahan di Polsek Kota Agung dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara. Proses penyidikan masih berjalan untuk memastikan seluruh jaringan pelaku ditangkap dan barang bukti dapat dikembalikan kepada korban,” tegas Kapolsek.
Kapolsek juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam memarkir kendaraan, terutama di lingkungan kontrakan atau rumah kos. Ia menekankan pentingnya mengunci kendaraan dan menyimpan dokumen penting seperti STNK dan BPKB di tempat aman.
“Kami mendorong masyarakat untuk segera melapor jika terjadi kehilangan agar pihak kepolisian dapat melakukan penyelidikan cepat. Kolaborasi masyarakat dengan aparat keamanan sangat penting untuk mencegah maraknya kasus curanmor di Tanggamus,” pungkasnya.
Penangkapan HF ini menjadi bukti kesigapan Polres Tanggamus dan Tekab 308 Presisi dalam menindak kejahatan curanmor sekaligus memberi peringatan tegas bagi pelaku lain yang mencoba meresahkan masyarakat.***