PANTAU CRIME– Kasus dugaan kekerasan yang dilakukan oknum guru terhadap seorang siswa MTs di Kecamatan Gisting, Kabupaten Tanggamus, berhasil diselesaikan secara damai melalui mediasi yang digelar pada Senin (29/9/2025). Proses mediasi ini menjadi langkah penting dalam menjaga kondusivitas lingkungan pendidikan sekaligus memberikan keadilan bagi pihak yang bersangkutan.
Mediasi berlangsung di kantor madrasah dan dihadiri oleh berbagai pihak, antara lain Kepala MTs Mathla’ul Anwar, Paimin, S.Pd.I, guru yang diduga melakukan kekerasan berinisial GR dan NH, orang tua korban BMP, Ketua Komnas Perlindungan Anak Imron Jauhadi, aparat pekon, serta Kapolsek Talang Padang Iptu Agus Heriyanto, S.H., M.H. Kehadiran seluruh pihak bertujuan menciptakan suasana kekeluargaan dan menyelesaikan masalah tanpa harus melibatkan jalur hukum yang lebih panjang.
Dalam forum mediasi, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan. Mereka saling memaafkan dan berkomitmen tidak memperpanjang persoalan maupun menuntut dalam bentuk apa pun di masa mendatang. Kesepakatan ini dituangkan dalam surat perdamaian yang dibuat dengan penuh kesadaran dan tanpa tekanan dari pihak manapun.
Kapolres Tanggamus, AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa surat perdamaian ini bersifat mengikat bagi kedua belah pihak. “Pihak guru diwajibkan membuat video klarifikasi terkait peristiwa yang sebelumnya sempat viral di media sosial, sehingga publik dapat memahami kronologi yang sebenarnya,” ujar AKBP Rahmad.
Peristiwa dugaan kekerasan terjadi pada Sabtu (27/9/2025) sekitar pukul 10.00 WIB di kelas IX MTs Mathla’ul Anwar. Korban, seorang siswa berinisial BMP, mengalami perlakuan yang memicu keprihatinan masyarakat dan viral di media sosial. Pihak kepolisian langsung menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan pemetaan situasi, koordinasi dengan sekolah, dan memantau potensi aksi protes dari siswa maupun masyarakat.
Setelah mediasi, pihak kepolisian tetap melakukan langkah-langkah pencegahan dan monitoring pasca-kesepakatan damai. Langkah ini mencakup pengawasan aktivitas sekolah, pembinaan siswa, serta edukasi kepada guru mengenai prosedur pengelolaan kelas dan disiplin yang sesuai dengan aturan dan etika pendidikan.
Kapolres berharap, setelah proses mediasi dan tercapainya perdamaian, aktivitas belajar mengajar di MTs Mathla’ul Anwar dapat kembali normal, dan siswa yang menjadi korban dapat melanjutkan pendidikan dengan nyaman serta aman. “Kami ingin memastikan lingkungan sekolah tetap kondusif, dan hak-hak siswa tetap terjaga,” tegasnya.
Kesepakatan damai ini diharapkan menjadi contoh penyelesaian sengketa pendidikan secara kekeluargaan, tanpa mengorbankan keadilan dan keamanan siswa, sekaligus memberikan pesan tegas bahwa setiap tindakan kekerasan di lingkungan sekolah tidak dapat ditoleransi.***