• Tentang Kami
  • Redaksi
Monday, October 13, 2025
Pantaucrime.com
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Tips
  • Network
No Result
View All Result
Pantaucrime.com
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Tips
  • Network
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pantaucrime.com
Home Hukum

Baru 2 Tahun Bebas, Residivis Narkoba Pringsewu Kembali Ditangkap Polisi: Ancaman Jaringan Lebih Luas Terungkap

MeldabyMelda
September 30, 2025
in Hukum
A A
Baru 2 Tahun Bebas, Residivis Narkoba Pringsewu Kembali Ditangkap Polisi: Ancaman Jaringan Lebih Luas Terungkap

PANTAU CRIME– DA (40) alias Mohay, warga Pekon Margakaya, Kecamatan Pringsewu, kembali menjadi sorotan setelah baru dua tahun bebas dari hukuman penjara, ia kembali diringkus polisi atas kasus peredaran narkoba. Kisahnya menjadi peringatan nyata bahwa kebebasan tidak selalu menjamin seseorang menjauhi dunia kriminal, terutama dalam kasus penyalahgunaan narkotika.

Penangkapan terjadi pada Jumat malam, 26 September 2025, sekitar pukul 22.00 WIB. Satuan Reserse Narkoba Polres Pringsewu bergerak cepat menyusul laporan warga yang resah terhadap aktivitas mencurigakan di lingkungannya. Aksi ini menegaskan peran aktif masyarakat dalam mendukung aparat keamanan memerangi narkoba.

Kasat Narkoba Polres Pringsewu, AKP Chandra Dinata, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, menegaskan bahwa penangkapan Mohay merupakan bentuk komitmen kepolisian menindak tegas peredaran narkotika di wilayah hukum Pringsewu.

“Pelaku diamankan tidak jauh dari Balai Pekon Margakaya. Dari hasil penggeledahan, kami menemukan satu paket sabu siap edar dan uang tunai Rp300 ribu yang diduga hasil transaksi. Barang bukti ini menjadi bukti kuat keterlibatan pelaku dalam peredaran narkoba,” ujar AKP Chandra Dinata, Senin (29/9/2025).

Pengakuan Mohay menyoroti persoalan klasik residivis narkoba: tekanan ekonomi dan minimnya peluang kerja pasca-penjara. Ia mengaku terpaksa kembali mengedarkan sabu karena tidak memiliki pekerjaan tetap, meski seharusnya pengalaman hukuman menjadi pelajaran untuk tidak mengulangi kesalahan yang sama.

“Alasan yang disampaikan pelaku memang klasik, yaitu kebutuhan ekonomi. Padahal pengalaman menjalani hukuman empat tahun seharusnya menjadi pelajaran berharga agar tidak mengulanginya,” tambah AKP Chandra.

Pihak kepolisian kini tengah mengembangkan penyelidikan lebih lanjut. Dugaan sementara, Mohay bukanlah pelaku tunggal, dan penangkapan ini bisa membuka jaringan peredaran narkoba yang lebih luas di wilayah Pringsewu. Polisi membuka kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk oknum yang mungkin menjadi pemasok maupun pengedar lainnya.

“Kami masih menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan ini. Pelaku akan dijerat Pasal 114 jo Pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun penjara,” tegas AKP Chandra.

Kasus ini menjadi peringatan serius bagi masyarakat dan keluarga residivis, bahwa pengawasan, dukungan sosial, dan pemberdayaan ekonomi bagi mantan narapidana sangat penting untuk mencegah mereka kembali terjerumus ke jalan kriminal. Polres Pringsewu juga menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas setiap pelanggaran narkotika, sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat agar lebih waspada terhadap aktivitas narkoba di lingkungannya.

Selain itu, aparat kepolisian berharap penangkapan ini menjadi efek jera tidak hanya bagi DA, tetapi juga bagi jaringan lain yang masih beroperasi di Pringsewu. Upaya pencegahan dan pengungkapan kasus narkoba akan terus dilakukan secara menyeluruh melalui patroli, pengawasan, dan koordinasi dengan masyarakat lokal.***

Source: WAHYU WIDODO
Tags: berita kriminal LampungNarkoba Pringsewupenangkapan narkobaPolres Pringsewuresidivis narkobasabu siap edar
ShareTweetSendShare
Previous Post

Polsek Talang Padang Mediasi Dugaan Kekerasan Guru MTs di Gisting, Tanggamus Berakhir Damai

Next Post

Polisi Ringkus Pria Ambarawa, Diduga Gelapkan Motor Teman Sendiri, Terungkap Modus Jual Motor untuk Biaya Narkoba

Next Post
Polisi Ringkus Pria Ambarawa, Diduga Gelapkan Motor Teman Sendiri, Terungkap Modus Jual Motor untuk Biaya Narkoba

Polisi Ringkus Pria Ambarawa, Diduga Gelapkan Motor Teman Sendiri, Terungkap Modus Jual Motor untuk Biaya Narkoba

Polsek Semaka Evakuasi Mayat Laki-Laki di Jurang Jalan Rewel, Tanggamus

Polsek Semaka Evakuasi Mayat Laki-Laki di Jurang Jalan Rewel, Tanggamus

Skandal Hutan Way Kanan Mencuat, Mantan Bupati RAS Sudah Dua Kali Diperiksa Kejati Lampung tapi Masih Berstatus Saksi

Skandal Hutan Way Kanan Mencuat, Mantan Bupati RAS Sudah Dua Kali Diperiksa Kejati Lampung tapi Masih Berstatus Saksi

Masa Tahanan Habis, Kasus Cabul Lampung Selatan Tetap Berlanjut: Polisi Selidiki Pelaku Lain dan Perkuat Berkas

Masa Tahanan Habis, Kasus Cabul Lampung Selatan Tetap Berlanjut: Polisi Selidiki Pelaku Lain dan Perkuat Berkas

Polres Pringsewu Dorong Pengembangan Wisata Budaya, Bahas Kendala Kredit Bersama Bank Himbara

Polres Pringsewu Dorong Pengembangan Wisata Budaya, Bahas Kendala Kredit Bersama Bank Himbara

Bar dan Lounge Radar Space Hangus Terbakar di Telukbetung, Diduga Akibat Human Error Saat Pengisian Sisha Elektrik

Bar dan Lounge Radar Space Hangus Terbakar di Telukbetung, Diduga Akibat Human Error Saat Pengisian Sisha Elektrik

October 13, 2025
Polsek Wonosobo Gerebek Pelaku Penganiayaan Brutal di Sawah Banyu Urip, Dendam Lama Jadi Pemicu!

Polsek Wonosobo Gerebek Pelaku Penganiayaan Brutal di Sawah Banyu Urip, Dendam Lama Jadi Pemicu!

October 13, 2025
Polsek Pringsewu Bongkar Jaringan Penipuan Online Jual Beli Mobil, Satu Pelaku Residivis Ditangkap

Polsek Pringsewu Bongkar Jaringan Penipuan Online Jual Beli Mobil, Satu Pelaku Residivis Ditangkap

October 10, 2025

Pantaucrime.com

Pantau Crime adalah sumber utama berita dan informasi terkini mengenai isu hukum dan kriminal. Dengan fokus yang tajam dan komprehensif, kami menyediakan liputan yang mendalam tentang perkembangan terbaru dalam dunia hukum, investigasi kriminal, keadilan, dan isu-isu terkait lainnya.

  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2024 © 2024 Pantaucrime - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Tips
  • Network

© 2024 © 2024 Pantaucrime - All Right Reserved