• Tentang Kami
  • Redaksi
Tuesday, January 13, 2026
Pantaucrime.com
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Tips
  • Network
No Result
View All Result
Pantaucrime.com
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Tips
  • Network
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pantaucrime.com
Home Hukum

Warga Lampung Pertanyakan Unsur Mens Rea dalam Dugaan Korupsi PT LEB: Siapa Sebenarnya yang Bersalah?

MeldabyMelda
November 4, 2025
in Hukum
A A
Warga Lampung Pertanyakan Unsur Mens Rea dalam Dugaan Korupsi PT LEB: Siapa Sebenarnya yang Bersalah?

PANTAU CRIME- Kasus dugaan korupsi yang menjerat komisaris dan dua direksi PT Lampung Energi Berjaya (PT LEB) kini menjadi sorotan tajam publik Lampung. Di tengah gencarnya pemberantasan korupsi di daerah, masyarakat mulai mempertanyakan: apakah benar para pimpinan PT LEB memiliki niat jahat dalam setiap kebijakan yang mereka ambil, atau justru mereka menjadi korban dari kekosongan regulasi dan ambiguitas administratif?

Sebagaimana diketahui, PT LEB merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang bertugas mengelola Dana Participating Interest (PI) 10% dari pengelolaan minyak dan gas bumi di Lampung. Pengelolaan dana ini dilakukan berdasarkan hasil keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), yang notabene merupakan forum pengambilan keputusan tertinggi di tubuh perusahaan BUMD. Artinya, seluruh kebijakan, termasuk penggunaan dana untuk pembagian gaji, transfer ke daerah, maupun penyusunan biaya cadangan, dijalankan atas mandat resmi dari RUPS.

Namun, yang kini menjadi ganjalan besar adalah: mengapa para komisaris dan direksi yang menjalankan keputusan RUPS justru ditetapkan sebagai tersangka? Jika segala aktivitas mereka berdasarkan hasil rapat yang disetujui pemegang saham, publik pun bertanya—apakah sebenarnya yang harus dimintai pertanggungjawaban adalah pihak pengelola, atau pemegang saham utama seperti PT Lampung Jasa Utama (LJU) dan PDAM Way Guruh selaku induk perusahaan?

Pertanyaan ini semakin relevan ketika muncul dugaan bahwa PT LJU dan PDAM Way Guruh tidak melaksanakan RUPS sesuai jadwal. Akibatnya, kewenangan pelaksanaan kebijakan pun dilimpahkan sementara kepada jajaran komisaris dan direksi PT LEB. Jika benar hal ini terjadi, maka muncul dilema hukum yang lebih kompleks: apakah tindakan berdasarkan keterpaksaan bisa dikategorikan sebagai niat jahat (Mens Rea) dalam konteks hukum pidana? Bukankah Mens Rea harus dibuktikan dari adanya kesadaran dan kehendak untuk melakukan perbuatan melawan hukum?

Beberapa pengamat hukum menilai, kasus PT LEB ini bisa menjadi preseden penting bagi tata kelola BUMD di Indonesia. Apalagi, hingga kini belum ada standar regulasi yang jelas mengenai pengelolaan PI 10% antara pemerintah daerah, BUMD, dan mitra pengelola migas. Jika aturan main masih kabur, maka potensi kriminalisasi administratif terhadap pengelola di lapangan sangat besar.

Lebih menarik lagi, publik menemukan fakta bahwa ada tiga BUMD lain di daerah berbeda yang juga mengelola PI 10%, namun tidak satupun dari mereka terseret kasus hukum. Hal ini menimbulkan tanda tanya besar—apakah mereka memiliki sistem tata kelola yang lebih transparan, ataukah penegakan hukum di Lampung memiliki tafsir berbeda terhadap kasus serupa?

Situasi ini mendorong banyak kalangan, termasuk akademisi, praktisi hukum, hingga masyarakat sipil, untuk meminta transparansi dan evaluasi menyeluruh terhadap kasus PT LEB. Sebab, di balik jeratan hukum ini, ada kepentingan publik yang jauh lebih besar: memastikan dana hasil bumi Lampung dikelola dengan adil, profesional, dan tidak menjadi alat politik atau kepentingan kelompok tertentu.

Kasus ini seharusnya menjadi momentum bagi pemerintah daerah dan lembaga hukum untuk memperjelas tata kelola PI 10% agar tidak lagi menimbulkan multi-tafsir yang berujung pada kriminalisasi pejabat publik. Masyarakat Lampung pantas mendapatkan jawaban yang jujur dan transparan—bukan sekadar kambing hitam dari sistem yang belum sempurna.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: BUMD LampungDana PI 10 PersenHukum Korporasi LampungKasus Korupsi DaerahKorupsi PT LEBmens reaParticipating Interest MigasPDAM Way GuruhPT Lampung Jasa UtamaTata Kelola BUMD
ShareTweetSendShare
Previous Post

DETIK-DETIK Kebenaran Terkuak! Dari Tes Kehamilan Rutin, Terbongkar Kisah Kelam Siswi SMA Pringsewu yang Dihamili Ayah Tiri!

Next Post

Polisi Tangkap Pelaku Penggelapan Motor di Bawah Fly Over Sidomulyo, Korban Rugi Rp25 Juta

Next Post
Polisi Tangkap Pelaku Penggelapan Motor di Bawah Fly Over Sidomulyo, Korban Rugi Rp25 Juta

Polisi Tangkap Pelaku Penggelapan Motor di Bawah Fly Over Sidomulyo, Korban Rugi Rp25 Juta

Kasus Pencurian Kabel Tower di Lampung Selatan Terungkap, Polisi Amankan Pelaku Baru di Kalianda

Kasus Pencurian Kabel Tower di Lampung Selatan Terungkap, Polisi Amankan Pelaku Baru di Kalianda

LSM PRO RAKYAT Sambangi Mahkamah Konstitusi, Tegaskan Komitmen Perjuangkan Hukum Secara Konstitusional

LSM PRO RAKYAT Sambangi Mahkamah Konstitusi, Tegaskan Komitmen Perjuangkan Hukum Secara Konstitusional

LSM PRO RAKYAT Guncang KPK RI: Ungkap Dugaan Korupsi Besar di Lampung dan Serukan Gerakan Rakyat Melawan Pejabat Serakah

LSM PRO RAKYAT Guncang KPK RI: Ungkap Dugaan Korupsi Besar di Lampung dan Serukan Gerakan Rakyat Melawan Pejabat Serakah

Ayah Tiri 66 Tahun Nodai Anak Gadis di Pringsewu: Remaja NAH (16) Terpaksa Hamil 7 Bulan!

Ayah Tiri 66 Tahun Nodai Anak Gadis di Pringsewu: Remaja NAH (16) Terpaksa Hamil 7 Bulan!

Hukum Syariah dalam Kerangka Negara Pancasila

Hukum Syariah dalam Kerangka Negara Pancasila

January 13, 2026
Mobil Mogok Berujung Dirampas di Jalinsum, Pelaku Dibekuk Berkat Laporan 110

Mobil Mogok Berujung Dirampas di Jalinsum, Pelaku Dibekuk Berkat Laporan 110

January 12, 2026
Di Balik Tumpukan 8 Ton Jengkol, Polisi Temukan 1,225 Kwintal Sabu, Ratusan Ribu Jiwa Berhasil Diselamatkan

Di Balik Tumpukan 8 Ton Jengkol, Polisi Temukan 1,225 Kwintal Sabu, Ratusan Ribu Jiwa Berhasil Diselamatkan

January 12, 2026

Pantaucrime.com

Pantau Crime adalah sumber utama berita dan informasi terkini mengenai isu hukum dan kriminal. Dengan fokus yang tajam dan komprehensif, kami menyediakan liputan yang mendalam tentang perkembangan terbaru dalam dunia hukum, investigasi kriminal, keadilan, dan isu-isu terkait lainnya.

  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2024 © 2024 Pantaucrime - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Tips
  • Network

© 2024 © 2024 Pantaucrime - All Right Reserved