PANTAU CRIME- Kasus dugaan korupsi yang menjerat komisaris dan dua direksi PT Lampung Energi Berjaya (PT LEB) kini menjadi sorotan tajam publik Lampung. Di tengah gencarnya pemberantasan korupsi di daerah, masyarakat mulai mempertanyakan: apakah benar para pimpinan PT LEB memiliki niat jahat dalam setiap kebijakan yang mereka ambil, atau justru mereka menjadi korban dari kekosongan regulasi dan ambiguitas administratif?
Sebagaimana diketahui, PT LEB merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang bertugas mengelola Dana Participating Interest (PI) 10% dari pengelolaan minyak dan gas bumi di Lampung. Pengelolaan dana ini dilakukan berdasarkan hasil keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), yang notabene merupakan forum pengambilan keputusan tertinggi di tubuh perusahaan BUMD. Artinya, seluruh kebijakan, termasuk penggunaan dana untuk pembagian gaji, transfer ke daerah, maupun penyusunan biaya cadangan, dijalankan atas mandat resmi dari RUPS.
Namun, yang kini menjadi ganjalan besar adalah: mengapa para komisaris dan direksi yang menjalankan keputusan RUPS justru ditetapkan sebagai tersangka? Jika segala aktivitas mereka berdasarkan hasil rapat yang disetujui pemegang saham, publik pun bertanya—apakah sebenarnya yang harus dimintai pertanggungjawaban adalah pihak pengelola, atau pemegang saham utama seperti PT Lampung Jasa Utama (LJU) dan PDAM Way Guruh selaku induk perusahaan?
Pertanyaan ini semakin relevan ketika muncul dugaan bahwa PT LJU dan PDAM Way Guruh tidak melaksanakan RUPS sesuai jadwal. Akibatnya, kewenangan pelaksanaan kebijakan pun dilimpahkan sementara kepada jajaran komisaris dan direksi PT LEB. Jika benar hal ini terjadi, maka muncul dilema hukum yang lebih kompleks: apakah tindakan berdasarkan keterpaksaan bisa dikategorikan sebagai niat jahat (Mens Rea) dalam konteks hukum pidana? Bukankah Mens Rea harus dibuktikan dari adanya kesadaran dan kehendak untuk melakukan perbuatan melawan hukum?
Beberapa pengamat hukum menilai, kasus PT LEB ini bisa menjadi preseden penting bagi tata kelola BUMD di Indonesia. Apalagi, hingga kini belum ada standar regulasi yang jelas mengenai pengelolaan PI 10% antara pemerintah daerah, BUMD, dan mitra pengelola migas. Jika aturan main masih kabur, maka potensi kriminalisasi administratif terhadap pengelola di lapangan sangat besar.
Lebih menarik lagi, publik menemukan fakta bahwa ada tiga BUMD lain di daerah berbeda yang juga mengelola PI 10%, namun tidak satupun dari mereka terseret kasus hukum. Hal ini menimbulkan tanda tanya besar—apakah mereka memiliki sistem tata kelola yang lebih transparan, ataukah penegakan hukum di Lampung memiliki tafsir berbeda terhadap kasus serupa?
Situasi ini mendorong banyak kalangan, termasuk akademisi, praktisi hukum, hingga masyarakat sipil, untuk meminta transparansi dan evaluasi menyeluruh terhadap kasus PT LEB. Sebab, di balik jeratan hukum ini, ada kepentingan publik yang jauh lebih besar: memastikan dana hasil bumi Lampung dikelola dengan adil, profesional, dan tidak menjadi alat politik atau kepentingan kelompok tertentu.
Kasus ini seharusnya menjadi momentum bagi pemerintah daerah dan lembaga hukum untuk memperjelas tata kelola PI 10% agar tidak lagi menimbulkan multi-tafsir yang berujung pada kriminalisasi pejabat publik. Masyarakat Lampung pantas mendapatkan jawaban yang jujur dan transparan—bukan sekadar kambing hitam dari sistem yang belum sempurna.***








