PANTAU CRIME– Kasus pencurian kabel tower di Lampung Selatan kembali memanas. Polsek Kalianda, Polres Lampung Selatan, berhasil mengungkap lokasi kejadian baru dan menangkap satu pelaku tambahan yang diduga terlibat dalam jaringan pencurian tower di wilayah Kalianda.
Pelaku diketahui bernama MAAH (35), seorang nelayan warga Kelurahan Way Lubuk, Kecamatan Kalianda. Ia diduga kuat melakukan pencurian kabel tower milik PT Telkomsel, yang masuk kategori tindak pidana pencurian dengan pemberatan sesuai Pasal 363 KUHPidana.
Kapolsek Kalianda, Iptu Sulyadi, S.H., menjelaskan kronologi kejadian. Kasus ini bermula dari laporan pencurian kabel tower di Tower KLA026 Kalianda 2, Jalan Lintas Bakauheni, Kelurahan Way Urang, pada Sabtu dini hari, 11 Oktober 2025, sekitar pukul 03.45 WIB. “Pelaku memanjat pagar tower dan memotong kabel feeder merk Andrew berukuran 1 inci warna hitam sepanjang 180 meter menggunakan gergaji besi. Kerugian yang dialami PT Telkomsel mencapai sekitar Rp9 juta,” jelas Sulyadi.
Pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan lanjutan kasus serupa yang sebelumnya terjadi di wilayah Canggung dan Palas. Tim Unit Reskrim Polsek Kalianda bersama Tekab 308 Presisi Polres Lampung Selatan berhasil mengumpulkan informasi terkait pelaku lain yang beraksi di Kalianda. Hasilnya, pada Rabu sore, 5 November 2025, petugas berhasil menangkap MAAH di rumahnya di Dusun Lambur, Desa Merak Belantung, tanpa perlawanan.
“Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian kabel tower di Kalianda. Selain itu, kami juga menyita barang bukti berupa kabel tembaga dan dua kunci ring ukuran 12 dan 14 yang digunakan pelaku dalam aksinya,” ungkap Sulyadi.
Kapolsek menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya polisi dalam menindaklanjuti serangkaian kasus pencurian tower yang terjadi di Lampung Selatan. Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan adanya keterkaitan antara beberapa lokasi kejadian (TKP) dan jaringan pelaku. “Kami tidak akan berhenti sampai semua kasus ini terungkap. Pencurian tower merupakan tindak kriminal serius yang mengancam infrastruktur publik dan komunikasi masyarakat,” tambahnya.
MAAH kini dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Polisi masih mengembangkan kasus ini untuk mencari pelaku lain yang mungkin terkait, mengingat modus pencurian kabel tower ini biasanya dilakukan oleh jaringan terorganisir.
Selain itu, Iptu Sulyadi menghimbau masyarakat agar tetap waspada, terutama di sekitar objek vital seperti tower telekomunikasi, jaringan listrik, dan fasilitas publik lainnya. “Peran aktif masyarakat sangat penting. Segera laporkan apabila melihat aktivitas mencurigakan atau orang tidak dikenal di area publik. Kerja sama antara polisi dan masyarakat dapat mencegah kerugian yang lebih besar,” tegasnya.
Kasus ini sekaligus menjadi peringatan bagi perusahaan telekomunikasi dan masyarakat untuk meningkatkan pengamanan infrastruktur penting. Polisi juga berencana melakukan patroli rutin di sekitar lokasi tower untuk mencegah aksi pencurian serupa di masa mendatang.***








