PANTAU CRIME— Unit Reskrim Polsek Kota Agung Polres Tanggamus berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di sebuah warung klontong di Pekon Terbaya, Kecamatan Kota Agung. Dua tersangka berhasil diamankan, yakni RAS (31), warga Pekon Terbaya, pelaku utama, dan H (43), warga Kelurahan Kuripan, yang berperan sebagai penadah barang curian.
Peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu dini hari, 22 November 2025, sekitar pukul 03.00 WIB. Korban, Sutrisno (55), seorang petani warga Pekon Negeri Ratu, baru mengetahui warungnya dibobol saat istrinya, Saudah, membuka warung pada pagi harinya. Pelaku merusak dinding sebagai pintu masuk, sehingga membuat warga sekitar resah. Kerugian yang dialami korban mencapai hampir Rp 14 juta, meliputi berbagai jenis rokok, uang tunai sekitar Rp 600.000, dan tiga unit handphone merk Vivo Y20, Vivo Y03T, serta Realme hitam.
Kapolsek Kota Agung, AKP Feriyantoni, S.H., M.H., mengatakan pengungkapan kasus berawal dari laporan korban dan rekaman CCTV yang menunjukkan satu orang pelaku masuk ke warung dan mengambil barang dagangan. “Pelaku masuk melalui dinding belakang yang dirusak menggunakan alat pengeruk tembok bergigi besi dan sebilah sajam. Aksi dilakukan dini hari, sehingga pemilik tidak menyadarinya,” jelas Kapolsek.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa RAS mengamati kondisi warung beberapa hari sebelum beraksi. Ia memilih waktu dini hari saat lingkungan sepi, membawa peralatan khusus untuk membobol tembok, dan menyelinap masuk selama sekitar setengah jam. “Saya ambil rokok yang mudah dijual dan tiga handphone yang ada di etalase. Semua disimpan di rumah, sebagian rokok dijual ke H,” ungkap RAS. Ia mengaku melakukan aksi karena tekanan ekonomi dan menyesal atas perbuatannya.
Pengungkapan lebih lanjut dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat bahwa pelaku mencoba menjual rokok curian. Tim Unit Reskrim mendatangi rumah RAS pada Selasa, 25 November 2025, pukul 09.00 WIB, dan menemukan barang bukti berupa casing handphone korban dan puntung rokok yang identik dengan hasil curian. Polisi kemudian mengembangkan kasus dan menangkap H sebagai penadah di Kelurahan Kuripan, berikut puluhan bungkus rokok yang dibeli dari RAS.
Kapolsek menegaskan, seluruh barang bukti, mulai dari casing handphone, rokok berbagai merek, pakaian, hingga alat yang digunakan pelaku untuk membobol tembok, kini diamankan di Polsek Kota Agung untuk proses penyidikan. “Tersangka RAS dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara. Sementara H dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman maksimal empat tahun,” jelasnya.
AKP Feriyantoni menambahkan, pengungkapan kasus ini menunjukkan peran penting masyarakat dalam memberikan informasi. Polsek Kota Agung berkomitmen meningkatkan patroli dan respons cepat agar keamanan masyarakat terjaga.
Tersangka H mengaku awalnya tidak mengetahui bahwa rokok yang dibeli dari RAS merupakan barang curian. Ia menyangka rokok tersebut diperoleh secara sah dan menyesal setelah dimintai keterangan polisi.
Kini kedua tersangka ditahan di Polsek Kota Agung Polres Tanggamus, menunggu proses hukum lebih lanjut. Kapolsek menekankan agar masyarakat tetap waspada, menjaga keamanan lingkungan, dan melaporkan segala aktivitas mencurigakan demi terciptanya Kota Agung yang aman dan kondusif.***




