PANTAU CRIME- Dinamika hukum yang menjerat PT LEB semakin jadi sorotan publik. Proses penyelidikan hingga penetapan direksi dan komisaris sebagai tersangka dinilai penuh kejanggalan dan berpotensi menabrak prinsip dasar due process of law serta fair trial. Hal tersebut disampaikan langsung oleh kuasa hukum perusahaan, Riki Martim, SH, yang menilai bahwa apa yang dialami kliennya tidak mencerminkan prosedur hukum yang adil dan transparan.
Menurut Riki, penyelidikan yang sudah berlangsung sejak setahun terakhir justru menghadirkan banyak tanda tanya dibandingkan kejelasan. Ia menegaskan bahwa sejak awal sampai keluarnya penetapan tersangka, kliennya sama sekali tidak diberi informasi mengenai dasar perbuatan hukum yang dituduhkan. Bahkan saat kliennya menanyakan secara spesifik alasan penetapan tersangka, jawaban penyidik dianggap tidak memadai.
“Saat pemeriksaan, klien kami menanyakan dasar penetapan tersangka, namun penyidik menyampaikan bahwa hal tersebut baru akan dijelaskan di persidangan nanti,” ujar Riki. Jawaban ini dinilai bertentangan dengan kewajiban aparat penegak hukum untuk memberikan penjelasan yang jelas kepada pihak yang diperiksa.
Lebih jauh, Riki mengungkap bahwa sampai detik ini tidak ada informasi resmi terkait angka kerugian negara yang dijadikan dasar sangkaan. Hasil audit BPKP yang seharusnya menjadi alat bukti tidak pernah ditunjukkan kepada kliennya, baik saat mereka dipanggil sebagai saksi maupun setelah menjadi tersangka. Hal ini membuat proses hukum terkesan tidak transparan dan berpotensi tidak berdasar.
Riki juga menegaskan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 sudah dengan tegas mengatur bahwa penetapan tersangka harus melalui proses pemeriksaan yang memberikan ruang bagi calon tersangka untuk menyampaikan klarifikasi dan bantahan. Putusan tersebut juga mensyaratkan minimal dua alat bukti yang sah sebelum seseorang ditetapkan sebagai tersangka. Namun, menurutnya, hal ini justru tidak dijalankan dalam kasus PT LEB.
“Dalam pemeriksaan, pertanyaan yang diajukan hanya seputar tugas pokok dan fungsi, mekanisme internal perusahaan, operasional, dan RUPS. Tidak ada pendalaman terkait dugaan tindak pidana korupsi,” tegasnya. Pertanyaan-pertanyaan yang diajukan penyidik dianggap tidak relevan dengan tuduhan yang diarahkan.
Selain itu, ia mengingatkan bahwa kerugian negara dalam tindak pidana korupsi tidak bisa bersifat asumsi atau spekulasi. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, kerugian negara harus nyata, pasti, dan dapat dibuktikan secara objektif. Tanpa adanya kejelasan kerugian negara, penetapan tersangka dianggap cacat hukum.
Riki menilai proses hukum saat ini tidak sejalan dengan prinsip due process of law dan fair trial yang menjadi fondasi negara hukum. Hal ini juga bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang menjamin hak tiap warga negara untuk memperoleh kepastian hukum yang adil.
Dengan melihat banyaknya kejanggalan dan ketidakjelasan dalam proses penyelidikan, pihak PT LEB resmi mengajukan permohonan pra peradilan. Langkah ini dianggap sebagai cara paling tepat untuk mendapatkan kepastian hukum dan memastikan bahwa seluruh proses berjalan sesuai aturan perundang-undangan.
“Kami berharap melalui pra peradilan, kejelasan hukum dapat ditemukan dan klien kami memperoleh keadilan,” tutup Riki.***








