PANTAU CRIME- Polsek Penengahan yang didukung penuh oleh Tekab 308 Presisi Polres Lampung Selatan berhasil mengungkap tuntas kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang viral. Pelaku berinisial WA (23), yang tega melakukan penganiayaan brutal terhadap dua pelajar, kini harus mendekam di sel tahanan. Berikut adalah kronologi lengkap aksi keji yang berujung penangkapan ini.
Modus Licik Menjelang Tengah Malam
Kejadian yang membuat geger ini terjadi pada Minggu malam (23/11/2025). Dua korban, RAAM (14) dan rekannya, baru saja menyelesaikan sesi bulu tangkis dan sedang dalam perjalanan pulang menggunakan motor Honda Beat BE 6675 OC. Di tengah jalan, mereka dihadang oleh pelaku WA.
Kapolsek Penengahan IPTU Donal Afriansyah menjelaskan bahwa pelaku dengan cerdik meminta diantar membeli tuak. Setelah barang haram itu terbeli, pelaku bukannya kembali, justru membawa korban ke lokasi sepi dan gelap di flyover Desa Tetaan.
Teror Kekerasan: dari Tangan Kosong sampai Batu
Di lokasi terpencil tersebut, pelaku memaksa kedua remaja itu meminum tuak. Ketika korban menolak, amarah WA meledak dan ia langsung menyerang.
WA memukuli kedua korban berkali-kali tanpa ampun. Tidak berhenti di sana, pelaku menyeret korban ke area persawahan, lalu melancarkan serangan yang lebih parah. Pelaku mengambil batu dan melemparkannya hingga mengenai kepala RAAM, menyebabkan luka robek yang serius.
Setelah korban tak berdaya, WA merampas dua ponsel berharga (Samsung Galaxy M15 dan Oppo A3s) serta motor Honda Beat milik korban. Kerugian materi ditaksir mencapai Rp14 Juta.
Akhir Pelarian di Rumah Sendiri
Berbekal laporan dan olah TKP, Tekab 308 Polsek Penengahan berhasil mengendus keberadaan pelaku. WA akhirnya diringkus di rumahnya di Desa Tetaan pada Rabu malam (26/11/2025) tanpa ada perlawanan.
Polisi menyita seluruh barang bukti kejahatan: motor curian, dua unit ponsel korban, dan yang menjadi bukti kunci, satu batu yang digunakan saat menganiaya.
WA dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara sembilan tahun. Kasus ini menjadi bukti keseriusan polisi dalam memberantas aksi begal di Lampung Selatan.***








