PANTAU CRIME– Aksi heroik anggota Polres Lampung Selatan patut diacungi jempol. Bhabinkamtibmas Desa Tejang, Pulau Sebesi, Kecamatan Rajabasa, Aipda Deni Meydistira, berhasil mengamankan seorang DPO pelaku pencurian uang senilai fantastis, Rp600 juta, Sabtu (29/11/2025). Penangkapan ini menjadi perbincangan hangat publik dan menegaskan kesiagaan Polri dalam menjaga keamanan, termasuk di wilayah terpencil.
Pulau Sebesi, yang terletak di Selat Sunda dan merupakan salah satu pulau terpencil tak jauh dari Pulau Jawa dan Sumatera, menjadi lokasi penangkapan yang cukup menantang. Aipda Deni Meydistira bersama timnya memanfaatkan perahu kecil untuk mengevakuasi pelaku dari desa Tejang menuju dermaga Canti, sebelum diserahkan ke Polres Lampung Selatan. Seluruh proses berlangsung dengan penuh kehati-hatian karena medan laut dan kondisi geografis pulau yang menantang.
Menurut informasi yang diterima, awalnya Polsek Kalianda mendapat laporan dari Polda Metro Jaya terkait DPO yang melarikan diri ke Lampung Selatan. Pelaku berinisial S alias Gabel, diduga telah melakukan pencurian uang Rp600 juta milik AFR, warga Jakarta Selatan, dan kini berada di Pulau Sebesi bersama istrinya yang memiliki keluarga di sana.
Aipda Deni Meydistira menjelaskan, “Saat diamankan, pelaku tidak melakukan perlawanan. Namun, awalnya ia sempat tidak mengakui identitas aslinya. Kami tetap tenang dan memastikan proses penangkapan berlangsung aman.”
Warga setempat juga menyampaikan apresiasi tinggi atas kesigapan Aipda Deni. Salah seorang warga mengatakan, “Bayangkan, dari sore hingga malam, beliau mengamankan pelaku dengan berani, ditemani beberapa warga, menempuh perjalanan menggunakan perahu kecil melintasi laut. Ini menunjukkan profesionalisme dan tanggung jawab yang luar biasa.”
Kasus pencurian ini bermula ketika pelaku S, yang bekerja sebagai supir korban, memanfaatkan situasi korban yang sedang terburu-buru. Korban menitipkan kunci kamar dan meminta pelaku menjemputnya, namun saat kembali ke apartemen, korban mendapati uang senilai Rp600 juta hilang dari lemari. Laporan resmi kemudian diajukan ke Polsek Grogol Petamburan, Jakarta, yang kemudian menghubungi Polda Metro Jaya untuk melacak keberadaan pelaku hingga Lampung Selatan.
Setelah diamankan, pelaku saat ini ditahan di Polres Lampung Selatan sebelum diserahkan ke Polda Metro Jaya untuk proses hukum lebih lanjut. Kasus ini menjadi peringatan penting bahwa tindak kejahatan, sekecil apapun, akan tetap dapat ditindak, meski pelaku berada jauh dari pusat kota.
Keberhasilan Aipda Deni Meydistira bukan hanya menunjukkan profesionalisme seorang anggota Polri, tetapi juga menegaskan bahwa sinergi dengan warga sangat penting dalam menangani kasus kriminal, terutama di wilayah terpencil. Aksi heroik ini pun menginspirasi banyak pihak tentang pentingnya keberanian, ketelitian, dan dedikasi dalam menjalankan tugas kepolisian.***



