PANTAU CRIME– Pengungkapan kasus pencurian sepeda motor dan dua unit ponsel di Pekon Sindang Marga, Kecamatan Pulau Panggung, Kabupaten Tanggamus, akhirnya membuahkan hasil setelah tim Tekab 308 Presisi Unit Reskrim Polsek Pulau Panggung bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat. Aksi kriminal yang sempat membuat resah warga ini berhasil diungkap dengan penangkapan satu pelaku, sementara seorang pelaku lainnya masih dalam pengejaran.
Kasus tersebut bermula dari hilangnya motor Honda Genio warna coklat serta dua ponsel yang terjadi pada Senin dini hari, 4 Agustus 2025. Laporan resmi baru masuk ke Polsek Pulau Panggung pada 17 November 2025, yang langsung direspons dengan serangkaian penyelidikan intensif.
Kapolsek Pulau Panggung AKP Jumbadio, S.H., menjelaskan bahwa langkah awal yang dilakukan adalah mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi dan menelusuri petunjuk di tempat kejadian. Informasi penting mengenai keberadaan motor hilang menjadi titik awal yang mengarah pada identitas pelaku bernama Alan Pandebi.
Setelah dilakukan pemantauan dan penyelidikan, petugas bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap Alan di Jalan Raya Tekad pada Kamis, 27 November 2025. Tersangka ditangkap tanpa perlawanan bersama barang bukti sepeda motor Honda Genio warna coklat yang diakui sebagai hasil curian.
Dalam pemeriksaan awal, Alan mengaku tidak sendirian melakukan aksi tersebut. Ia menyebut rekannya bernama Saipul sebagai orang yang membantunya menyelinap masuk ke dalam rumah korban. Saipul kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan masih terus diburu petugas.
Kronologi pencurian berawal ketika rumah korban, Imam Setiawan, dalam keadaan tidak dijaga oleh orang dewasa pada Minggu malam, 3 Agustus 2025. Imam dan istrinya sedang menjaga kolam ikan, meninggalkan dua anak mereka, Selviana dan Putra, di rumah. Putra saat itu bermain bersama dua temannya, Hanif dan Andre, yang juga menginap.
Hanif datang dengan membawa motor Honda Genio dan memarkirkannya di ruang tamu. Sementara dua ponsel, yakni iPhone 11 milik Putra dan Realme Note 60x milik Hanif, diletakkan di samping tempat tidur dalam keadaan dicas. Kondisi jendela rumah yang tidak tertutup rapat ternyata menjadi peluang bagi kedua pelaku untuk masuk.
Sekitar pukul 04.30 WIB, Selviana terbangun dan menyadari motor tidak ada lagi di ruang tamu. Setelah mengecek, ia juga menemukan dua ponsel hilang. Panik, ia menghubungi kedua orang tuanya yang masih berada di kolam ikan. Sesampainya di rumah, Imam melihat kondisi rumah yang sudah dimasuki pencuri, namun tanpa adanya kerusakan pada pintu maupun jendela.
Kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai 23 juta rupiah.
Pengakuan Alan kepada polisi menambah rincian baru yang mengejutkan. Ia mengaku membakar iPhone 11 milik Putra agar tidak terlacak, sementara satu ponsel lainnya dibawa Saipul. Aksi kedua pelaku dilakukan sekitar pukul 02.00 WIB ketika melihat jendela rumah dalam keadaan terbuka.
Menurutnya, motor Honda Genio tersebut direncanakan untuk dijual guna memenuhi kebutuhan sehari-hari. Sementara penghilangan jejak dilakukan dengan sengaja menghancurkan salah satu barang bukti.
Hasil pemeriksaan tempat kejadian perkara (TKP) juga sesuai dengan pengakuan Alan, di mana tidak ditemukan kerusakan pada pintu maupun jendela, memperkuat dugaan bahwa para pelaku memanfaatkan kelengahan penghuni rumah.
Kapolsek Pulau Panggung menegaskan bahwa pengungkapan cepat ini merupakan wujud nyata komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Ia juga mengimbau warga agar selalu memastikan rumah dalam keadaan aman saat ditinggal, terutama pada malam hari.
Selain itu, Kapolsek mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan hal-hal mencurigakan karena setiap laporan akan segera ditindaklanjuti.
Tersangka Alan Pandebi kini ditahan di Mapolsek Pulau Panggung dan dijerat Pasal 363 KUHP Ayat (1) ke-3 dan ke-4 dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Sementara rekannya, Saipul, masih terus diburu oleh petugas Tekab 308 Presisi.***




