PANTAU CRIME- KSKP Bakauheni kembali menunjukkan taringnya dalam menjaga keamanan kawasan pelabuhan dengan menangkap pelaku pencurian sepeda motor yang beraksi di area parkir Dermaga Eksekutif Pelabuhan Bakauheni, Rabu (26/11/2025). Kasus ini sempat menggegerkan para pengguna jasa pelabuhan karena terjadi di salah satu titik paling sibuk dan diawasi ketat dengan CCTV.
Pelaku berinisial LE (32), warga Desa Ruguk, Kecamatan Ketapang, Lampung Selatan, berhasil diringkus tanpa perlawanan oleh tim KSKP Bakauheni yang dipimpin langsung Kapolsek KSKP Bakauheni AKP Ferdo Elfianto, didampingi Kanit Reskrim IPTU M. Zailani. Penangkapan berlangsung cepat, hanya dalam hitungan jam setelah laporan diterima.
Menurut keterangan AKP Ferdo, laporan pencurian masuk dari seorang karyawan Brooaster Chicken Mall Eksekutif Pelabuhan Bakauheni bernama W (28). Korban memarkirkan sepeda motor Honda Fit X hitam bernomor polisi B 6088 ULB pada pukul 14.30 WIB di area parkir Dermaga Eksekutif. Namun saat hendak membuang sampah sekitar pukul 21.30 WIB, korban terkejut saat melihat motornya raib tanpa jejak.
“Setelah kami cek rekaman CCTV, terlihat jelas seorang laki-laki yang tidak dikenal membawa kabur motor korban. Pelaku memutus kabel stop kontak untuk menghidupkan kendaraan,” ujar AKP Ferdo pada Jumat (28/11/2025).
Langkah cepat langsung diambil. Tim KSKP bergerak menyisir lokasi, mengumpulkan bukti visual dari CCTV, serta meminta keterangan beberapa saksi yang berada di sekitar lokasi kejadian. Dari hasil analisis rekaman dan informasi lapangan, identitas pelaku perlahan terungkap.
Tidak menunggu waktu lama, pada hari yang sama sekitar pukul 22.00 WIB, tim KSKP berhasil menangkap LE di wilayah Desa Sumur, Kecamatan Ketapang. Saat ditangkap, motor hasil curian masih berada di rumah pelaku dan belum sempat diperjualbelikan.
“Hari ini pelaku kami amankan beserta barang bukti. Pelaku mengakui perbuatannya dan motor korban masih disembunyikan di rumahnya,” tegas Ferdo.
Kasus ini menambah daftar keberhasilan KSKP Bakauheni dalam mengungkap tindak kriminal di kawasan pelabuhan, sekaligus menunjukkan keseriusan aparat dalam menjaga keamanan dan kenyamanan penumpang maupun pekerja.
Kini, LE telah ditahan di Mapolsek KSKP Bakauheni untuk proses hukum lebih lanjut.
“Atas tindakan pelaku, ia dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara hingga tujuh tahun,” pungkas AKP Ferdo.***



