PANTAU CRIME — Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus kembali menunjukkan komitmennya dalam mengedepankan keadilan berbasis kemanusiaan. Melalui Seksi Pidana Umum (Pidum), Kejari menghentikan penuntutan kasus penggelapan sepeda motor di Pekon Sri Kuncoro, Kecamatan Semaka, Kabupaten Tanggamus, dengan pendekatan Restorative Justice (RJ) pada Senin (16/6/2025).
Proses pelepasan rompi tahanan pelaku dilakukan secara simbolis oleh Kasi Pidum Kejari Tanggamus Eko Nurlianto, S.H., didampingi Jaksa Fasilitator Irvan Khasbi A, S.H., mewakili Kajari Drs. Adi Fakhruddin, S.H., M.H., M.A., di halaman kantor pekon setempat.
“Penghentian penuntutan ini dilakukan karena telah terpenuhinya syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 4, 5, dan 9 Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif,” ujar Eko Nurlianto dalam sambutannya.
Eko menjelaskan, perkara ini termasuk tindak pidana ringan yang melibatkan warga lokal, sehingga penyelesaiannya dilakukan melalui mediasi antara pelaku, korban, tokoh masyarakat, dan aparat pekon.
“Kedua pihak telah sepakat berdamai demi menjaga hubungan baik dan kedamaian di lingkungan mereka,” imbuhnya.
Proses mediasi ini, kata Eko, telah diekspose di tingkat Kejati dan dinyatakan memenuhi syarat untuk RJ.
“Tujuannya adalah memulihkan hubungan antara pelaku dan korban, mengembalikan keadaan seperti semula, serta memberikan efek jera tanpa harus menempuh jalur hukum panjang,” jelasnya.
Kejari berharap, langkah ini dapat memperkuat harmonisasi sosial dan menghadirkan keadilan yang menyentuh rasa kemanusiaan di tengah masyarakat.
“Ini bukti nyata Kejaksaan hadir untuk masyarakat, menegakkan hukum tanpa mengabaikan nilai-nilai kemanusiaan,” tutup Eko.***