• Tentang Kami
  • Redaksi
Friday, July 11, 2025
Pantaucrime.com
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Tips
  • Network
No Result
View All Result
Pantaucrime.com
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Tips
  • Network
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pantaucrime.com
Home Hukum

PELAKU PEMBUNUHAN KEJI DI NATAR BERHASIL DITANGKAP: Polisi Ungkap Rentetan Kejahatan Joni

MeldabyMelda
June 17, 2025
in Hukum
A A
PELAKU PEMBUNUHAN KEJI DI NATAR BERHASIL DITANGKAP: Polisi Ungkap Rentetan Kejahatan Joni

PANTAU CRIME – Tim gabungan kepolisian berhasil mengakhiri pelarian Kelik Fitri Sonianto alias Joni (35), pelaku utama dalam kasus pemerkosaan dan pembunuhan sadis terhadap Siti Sulasih (31) di kebun karet Natar. Joni diringkus di Desa Waringinsari Barat, Sukoharjo, Pringsewu, pada Minggu (15/6/2025) dini hari.


Detik-detik Penangkapan

Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin, menjelaskan bahwa penangkapan Joni berkat informasi cepat dari masyarakat. “Kami mendapat informasi soal keberadaan tersangka, tim segera bergerak,” ujar AKBP Yusriandi. Joni yang tengah tertidur di sebuah kursi tak menyadari kedatangan polisi dan langsung dibekuk tanpa perlawanan sekitar pukul 05.30 WIB.


Jejak Kejahatan yang Terungkap

Penyelidikan mengungkap bahwa sebelum insiden di Natar, Joni terlibat dalam kasus persetubuhan anak di bawah umur di Pringsewu. Setelah itu, ia melarikan diri dan bersembunyi di kebun karet Natar, tempat Siti Sulasih menjadi korban berikutnya.

Tragedi bermula pada Sabtu, 24 Mei 2025, saat Siti Sulasih memergoki Joni tertidur di ladang jagung. Niat Joni mencuri sepeda motor korban berhasil digagalkan, namun hal itu justru memicu aksi pemerkosaan dan pembunuhan. Siti yang melawan dan berteriak, dipukul serta dibenturkan kepalanya. Karena panik teriakan Siti terdengar, Joni mengikat tangan dan mulut korban dengan celana panjang hingga Siti tak lagi bergerak dan mengalami kejang-kejang. Joni kemudian kabur membawa motor korban. Siti ditemukan tewas pada pukul 19.00 WIB.


Bukti Kuat dan Pengakuan Pelaku

Joni telah mengakui semua perbuatannya, mulai dari persetubuhan anak, pencurian motor, pemerkosaan, hingga pembunuhan. Polisi berhasil menyita barang bukti penting: sebilah celurit, sebuah batu, sepeda motor Yamaha Jupiter Z, dan ponsel Infinix. Kompol Zaldy Kurniawan, Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung, menegaskan bahwa hasil Puslabfor menunjukkan darah pada batu adalah milik korban. “DNA pelaku dengan sperma yang ada di kemaluan korban juga akan dicek untuk pembuktian scientific,” tambah Kompol Zaldy.


Ancaman Hukuman Berlapis

Joni kini menghadapi jeratan pasal berlapis yang membawa ancaman hukuman berat, antara lain:

  • Pasal 285 KUHP (pemerkosaan)
  • Pasal 338 KUHP (pembunuhan)
  • Pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana)
  • Pasal 351 ayat 3 KUHP (penganiayaan yang mengakibatkan kematian)
  • Pasal 365 KUHP (pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan kematian)

Penangkapan Joni menjadi langkah penting dalam penegakan hukum dan diharapkan membawa keadilan bagi korban dan keluarganya.***

Source: Ahmad Hidayat
Tags: KriminalLampungPembunuhanPemerkosaanPenangkapanPolisiProsesHukum
ShareTweetSendShare
Previous Post

Asah Naluri Tempur, Prajurit Lanal Lampung Gelar Latihan Menembak di Padang Cermin

Next Post

Polisi Tangkap Pelaku Curat di Ketapang, Satu Rekan Masih Buron

Next Post
Polisi Tangkap Pelaku Curat di Ketapang, Satu Rekan Masih Buron

Polisi Tangkap Pelaku Curat di Ketapang, Satu Rekan Masih Buron

Baru Bebas, Residivis di Pringsewu Kembali Ditangkap Edarkan Sabu

Baru Bebas, Residivis di Pringsewu Kembali Ditangkap Edarkan Sabu

Polsek Katibung Bongkar Jaringan Sabu di TPU, Tiga Tersangka Diamankan

Polsek Katibung Bongkar Jaringan Sabu di TPU, Tiga Tersangka Diamankan

Sambut Hari Bhayangkara ke-79, Polres Pesawaran Gelar Layanan Kesehatan Gratis dan Edukasi Stunting

Sambut Hari Bhayangkara ke-79, Polres Pesawaran Gelar Layanan Kesehatan Gratis dan Edukasi Stunting

Danbrigif 4 Marinir Pimpin Penyuluhan Mikroba untuk Pupuk Organik: Dorong Pertanian Ramah Lingkungan

Danbrigif 4 Marinir Pimpin Penyuluhan Mikroba untuk Pupuk Organik: Dorong Pertanian Ramah Lingkungan

Hijaukan Harapan: Lapas Kalianda Giatkan Ketahanan Pangan Lewat Budidaya Tomat dan Terong

Hijaukan Harapan: Lapas Kalianda Giatkan Ketahanan Pangan Lewat Budidaya Tomat dan Terong

July 11, 2025
Modus Pura-Pura Bantu Korban Kehabisan Bensin, Pelaku Curas Diringkus Tim Tekab 308 Polres Pesawaran

Modus Pura-Pura Bantu Korban Kehabisan Bensin, Pelaku Curas Diringkus Tim Tekab 308 Polres Pesawaran

July 11, 2025
Perangi Bom Ikan, Polsek Padang Cermin Gencar Sosialisasi di Pesisir: Jaga Laut, Jaga Masa Depan

Perangi Bom Ikan, Polsek Padang Cermin Gencar Sosialisasi di Pesisir: Jaga Laut, Jaga Masa Depan

July 11, 2025

Pantaucrime.com

Pantau Crime adalah sumber utama berita dan informasi terkini mengenai isu hukum dan kriminal. Dengan fokus yang tajam dan komprehensif, kami menyediakan liputan yang mendalam tentang perkembangan terbaru dalam dunia hukum, investigasi kriminal, keadilan, dan isu-isu terkait lainnya.

  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2024 © 2024 Pantaucrime - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Hukum
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Tips
  • Network

© 2024 © 2024 Pantaucrime - All Right Reserved