PANTAU CRIME— Kepolisian Resor Tanggamus resmi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus pencurian dengan kekerasan yang berujung pada pembunuhan di Pekon Way Pring, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus. Penetapan ini disampaikan langsung oleh Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko dalam konferensi pers pengungkapan kasus yang digelar di Mapolres Tanggamus.
Dua tersangka tersebut masing-masing berinisial AJ alias Ari (30) dan AM alias Aman (34), keduanya warga Dusun Way Pring B, Pekon Way Pring. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mengantongi lebih dari dua alat bukti yang diperkuat dengan keterangan sejumlah saksi serta hasil penyelidikan di tempat kejadian perkara.
Peristiwa ini terjadi pada Sabtu malam, 13 Desember 2025, sekitar pukul 23.30 WIB. Korban adalah pasangan suami istri, Rohimi (54) dan Suryanti (50), yang ditemukan meninggal dunia di dalam rumah mereka. Kasus ini pertama kali dilaporkan oleh anak korban, Ade Riski alias Nanang, yang saat itu mendapat informasi dari warga sekitar setelah mendengar adanya kejanggalan dari dalam rumah orang tuanya.
Berdasarkan keterangan saksi, beberapa warga sempat mendengar suara mencurigakan dari rumah korban. Setelah dilakukan pengecekan bersama pelapor, korban ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa. Warga kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian, yang langsung melakukan olah TKP dan penyelidikan intensif.
Kapolres menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari temuan luka mencurigakan pada salah satu tersangka. Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, kedua tersangka akhirnya mengakui perbuatannya. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa senjata tajam, pakaian yang digunakan saat kejadian, uang tunai milik korban, serta beberapa unit telepon genggam.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, aksi ini telah direncanakan sebelumnya dengan motif ekonomi, di mana para tersangka membutuhkan uang untuk membayar utang,” ujar AKBP Rahmad Sujatmiko.
Penyidik juga menegaskan bahwa isu keterlibatan pihak lain, termasuk anak korban, tidak terbukti secara hukum. Hingga saat ini, penyelidikan hanya mengarah pada dua tersangka yang telah diamankan dan ditahan di Mapolres Tanggamus.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 339 dan 338 KUHP, serta Pasal 365 ayat (4) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian. Ancaman hukuman maksimal yang dapat dijatuhkan berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Polres Tanggamus menegaskan komitmennya untuk menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan tuntas, sekaligus memastikan rasa keadilan bagi korban serta keamanan bagi masyarakat.***




