PANTAU CRIEM –Sengketa Administrasi Pemerintahan adalah perselisihan hukum di bidang administrasi negara yang terjadi antara warga masyarakat atau badan hukum dengan badan/pejabat pemerintahan, akibat dikeluarkannya keputusan atau tindakan administrasi pemerintahan.
1. Pengertian
Sengketa ini muncul ketika seseorang atau badan hukum merasa dirugikan oleh:
- Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN), atau
- Tindakan administrasi pemerintahan
yang dilakukan oleh pejabat pemerintah.
2. Dasar Hukum (Indonesia)
- UU No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara
(diubah dengan UU No. 9 Tahun 2004 dan UU No. 51 Tahun 2009) - UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
3. Para Pihak dalam Sengketa
- Penggugat: orang perseorangan atau badan hukum perdata
- Tergugat: badan atau pejabat pemerintahan
4. Objek Sengketa
Biasanya berupa:
- Keputusan tertulis pejabat pemerintah
- Bersifat konkret, individual, dan final
- Menimbulkan akibat hukum bagi seseorang
Contoh:
- Pencabutan izin usaha
- Penolakan pengangkatan pegawai
- Pemberhentian dari jabatan
5. Penyelesaian Sengketa
a. Upaya Administratif (lebih dulu)
- Keberatan
- Banding administratif
b. Melalui Pengadilan
Jika tidak selesai secara administratif, dapat diajukan ke:
- Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)
6. Tujuan Penyelesaian Sengketa
- Melindungi hak warga negara,
- Mengawasi tindakan pemerintahan,
- Menjamin pemerintahan yang bersih, dan taat hukum***



